pencegahan

Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di USD. Pencegahan dilakukan oleh Institusi, Pegawai, dan Mahasiswa.

Sebagai upaya preventif terhadap kekerasan, sebagai sebuah institusi, USD mengupayakan hal-hal berikut.

  1. USD memberikan pembelajaran tentang budaya relasi sehat dan aman (safeguarding culture), literasi gender, dan PPKPT kepada Pegawai dan Mahasiswa melalui kegiatan akademik dan nonakademik.
  2. USD memperkuat tata kelola dengan merumuskan kebijakan tentang PPKPT berupa Protokol PPKPT dan peraturan-peraturan lainnya yang mendukung PPKPT.
  3. USD membentuk Satgas PPKPT dan memastikan Satgas PPKPT melaksanakan tugas dan kewenangannya secara tepat.
  4. USD menyediakan infrastruktur yang memadai untuk mendukung PPKPT dengan menyediakan ruang pertemuan, kantor Pegawai, ruang kelas dan laboratorium, dan ruang organisasi kemahasiswaan yang transparan, serta memasang alat-alat pemantau dan penerang di tempat-tempat yang berisiko terjadi kekerasan.
  5. USD memasang tanda informasi yang berisi layanan aduan kekerasan dan peringatan bahwa USD tidak menoleransi segala bentuk kekerasan.
  6. USD berkomitmen bersikap tegas kepada Pegawai dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap upaya Pencegahan Kekerasan di USD.

Pegawai turut serta melakukan pencegahan kekerasan dengan melaksanakan hal-hal berikut.

  1. Pegawai memperluas wawasannya tentang budaya relasi sehat dan aman (safeguarding culture), literasi gender, dan PPKPT dengan mengikuti pembelajaran yang diberikan USD dan sumber-sumber lain yang relevan.
  2. Pegawai bersikap kritis terhadap relasi kuasa yang tidak seimbang dan menumbuhkan rasa sensitif terhadap isu-isu gender.
  3. Pegawai memiliki rasa empati sebelum dan ketika berinteraksi dengan orang lain untuk menghindari potensi terjadinya tindakan kekerasan.
  4. Pegawai menjaga transparansi ruang kerja dengan tidak menutupi pintu ruang kerja dengan apa pun yang dapat menghalangi pandangan dari luar ruang kerja.
  5. Pegawai memberikan layanan akademik dan/atau nonakademik pada jam kerja dan di dalam lingkungan kampus. 
  6. Pegawai yang akan memberikan layanan akademik dan/atau nonakademik di luar jam kerja dan/atau di luar lingkungan kampus harus mendapatkan izin tertulis dan/atau surat tugas dari atasan langsungnya.

Mahasiswa turut serta melakukan pencegahan kekerasan dengan melaksanakan hal-hal berikut.

  1. Mahasiswa memperluas wawasannya tentang budaya relasi sehat dan aman (safeguarding culture), literasi gender, dan PPKPT dengan mengikuti pembelajaran yang disediakan USD dan dari sumber-sumber lain yang relevan.
  2. Mahasiswa bersikap kritis terhadap relasi kuasa yang tidak seimbang dan menumbuhkan rasa sensitif terhadap isu-isu gender.
  3. Mahasiswa memiliki rasa empati sebelum dan ketika berinteraksi dengan orang lain untuk menghindari potensi terjadinya tindakan kekerasan.
  4. Mahasiswa menjaga transparansi ruang organisasi kemahasiswaan dengan tidak menutupi pintu ruang dengan apa pun yang dapat menghalangi pandangan dari luar ruang.
  5. Mahasiswa harus mendapatkan izin secara tertulis atau media komunikasi elektronik dari pejabat struktural terkait untuk melakukan pertemuan dengan pegawai secara individu di luar area kampus, di luar jam operasional kampus, dan/atau untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran.
  6. Mahasiswa melaksanakan kegiatan kemahasiswaan pada waktu dan tempat yang tidak berisiko menimbulkan kekerasan.
  7. Mahasiswa yang akan melaksanakan kegiatan kemahasiswaan di luar kampus harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat penanggung jawab organisasi kemahasiswaan tersebut.