EDUKASI

PROTOKOL PPKPT USD
Budaya aman dari berbagai bentuk kekerasan dalam relasi antar warga kampus merupakan dasar kelancaran proses belajar mengajar dan pertumbuhan pribadi sesuai visi USD. Guna mewujudkan hal tersebut, disusunlah Protokol Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sebagai turunan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang berfungsi sebagai panduan tindakan sesuai kode etik USD sekaligus instrumen pelindung bagi seluruh warga USD dari segala bentuk kekerasan.
Selengkapnya
Safeguarding Culture: Konsep Dan Implementasinya Dalam Dunia Pendidikan
Safeguarding Culture: Konsep dan Implementasinya dalam Dunia Pendidikan adalah buku bunga rampai yang menyajikan dua belas tulisan yang menyampaikan upaya penyadaran pentingnya menciptakan rasa aman dalam beraktivitas sehingga setiap orang mampu berkembang secara optimal tanpa ketakutan atau kekhawatiran akan mengalami kekerasan, khususnya di dalam dunia pendidikan. Tulisan-tulisan di dalam buku bunga rampai ini dibagi menjadi empat kategori, yaitu budaya perlindungan (safeguarding culture), bentuk-bentuk kekerasan serta dampak-dampaknya, upaya pencegahan kekerasan, dan komitmen membangun budaya aman. Buku bunga rampai ini diharapkan dapat menambah wawasan dan menjadi acuan penelitian lebih lanjut tentang penciptaan budaya aman dalam dunia pendidikan.
Selengkapnya
Permendikbudristek No. 55 tahun 2024
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan penguat dari aturan sebelumnya yaitu Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Bedanya, versi tahun 2024 ini cakupannya jauh lebih luas. Perubahan cakupan ini dilatarbelakangi adanya variasi jenis kekerasan yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke kementerian. Dari hasil konsultasi publik terbatas dengan 99 pemangku kepentingan memetakan bentuk-bentuk kekerasan lain yang terjadi di perguruan tinggi meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.
Selengkapnya
Buku Saku Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual bagi Peserta KKN
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang wajib diikuti oleh mahasiswa/i. Kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan ilmu pengetahuan yang diperoleh di bangku perkuliahan dengan penerapan langsung di masyarakat.
Namun ironisnya, dalam beberapa kasus, kegiatan KKN juga rentan terhadap kasus kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual dalam kegiatan KKN menjadi perhatian serius karena dapat merusak integritas dan tujuan dari program ini. Mahasiswa/i yang seharusnya menjadi agen perubahan positif justru menjadi korban dan bahkan pelaku tindakan kekerasan seksual yang tidak manusiawi.
Dalam konteks ini, pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam kegiatan KKN sangatlah mendesak. Edukasi tentang bagaimana mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kasus kekerasan seksual harus ditingkatkan agar mahasiswa/i peserta KKN memiliki pemahaman yang cukup untuk melindungi diri sendiri dan rekan-rekan sejawatnya.
Kehadiran buku saku ini menjadi penting untuk memberikan edukasi bagi mahasiswa/i peserta KKN tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat membantu mahasiswa/i memahami apa itu kekerasan seksual, bagaimana cara mencegahnya, dan apa yang harus dilakukan jika mengalami atau melihat kasus kekerasan seksual.
Buku saku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi mahasiswa/i peserta KKN dalam menjaga diri dan lingkungannya dari kekerasan seksual. Dengan memahami informasi dan panduan dalam buku saku ini, diharapkan mahasiswa/i dapat terhindar dari kasus kekerasan seksual dan mampu menciptakan lingkungan KKN yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
.jpg)
PANDUAN MENDUKUNG KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Korban kekerasan seksual mengalami dampak yang begitu berat. Korban sangat membutuhkan dukungan dari orang-orang di sekitarnya. Panduan yang disusun oleh Seruan Perempuan ini akan memberi arahan bagi orang-orang baik yang ingin mendampingi korban kekerasan seksual.
Selengkapnya
PANDUAN HADAPI PENYEBARAN KONTEN INTIM NONKONSENSUAL
Penyebaran konten intim non-konsensual atau non-consensual dissemination of intimate images (NCII) adalah salah satu bentuk kekerasan berbasis gender online yang menjadi fenomena global saat ini. Pelaku memanfaatkan konten intim atau seksual (gambar atau video) milik korban untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya.
Panduan ini mencakup aspek-aspek yang perlu diperhatikan korban agar bisa sigap menghadapi penyebaran konten intim non-konsensual.

KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE (KBGO)
Panduan ini memberikan langkah-langkah praktis untuk para individu yang aktif di dunia maya, terutama bagi perempuan dan kaum rentan lainnya yang rawan mengalami kekerasan berbasis gender di ranah online (KBGO), untuk bisa memahami sekaligus melindungi diri dari risiko menjadi target KBGO.
Dalam panduan yang diterbitkan SAFEnet ini terdapat beberapa bagian yang menjelaskan definisi dan tipe-tipe kekerasan berbasis gender di dunia maya, siapa saja yang rawan menjadi korban dan apa kerugian yang mungkin mereka alami, petunjuk singkat untuk perlindungan privasi online, petunjuk praktis terkait hal yang harus dilakukan saat mengalami KBGO, tips untuk orang atau lembaga yang akan mendampingi korban, serta panduan untuk media dalam melakukan peliputan korban KBGO.

PROTOKOL PPKS USD
Protokol Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Protokol PPKPT) adalah panduan cara bertindak yang sesuai dengan kode etik USD dan sekaligus sebagai instrumen untuk melindungi Pegawai dan Mahasiswa dari kekerasan seksual.
Protokol ini berisikan rambu-rambu cara bertindak yang bertujuan untuk membentuk akhlak mulia yang dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual dan cara menangani kasus kekerasan seksual.
Protokol ini disusun dengan tujuan
- membentuk warga Negara Indonesia yang menghayati nilai-nilai Pancasila;
- membentuk manusia yang berakhlak mulia, mencintai dan melayani sesama dengan hati yang tulus dan ikhlas yang dilandasi nilai-nilai kristiani;
- mewujudkan spiritualitas Ignasian;
- mewujudkan visi misi dan nilai-nilai dasar USD;
- membangun suasana yang kondusif bagi Pegawai dan Mahasiswa untuk dapat berkarya dan belajar dengan tenang, aman, dan nyaman;
- menghormati setiap Pegawai dan Mahasiswa sebagai pribadi manusia yang bermartabat;
- membangun relasi antara Pegawai dan Mahasiswa yang dilandasi kasih dan cura personalis yang tulus;
- mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual yang dilakukan dan/atau dialami oleh Pegawai dan/atau Mahasiswa;
- memberikan panduan bagi penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan dan/atau dialami oleh Pegawai dan/atau Mahasiswa.

SERI EDUKASI PERMENDIKBUDRISTEK NO. 30 TH. 2021
Kemendikbudristek menyediakan rangkaian video “Edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” sebagai satu langkah awal untuk menjelaskan isi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dengan bahasa dan pendekatan yang lebih mudah dimengerti.
Selengkapnya
Permendikbudristek No. 30 tahun 2021
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan hasil kolaborasi Kemendikbudristek dari tahun 2020 dengan berbagai kelompok civitas academica perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan kementerian serta lembaga negara terkait lain.
Berkaca dari hasil kolaborasi ini, peraturan ini pun memantik kolaborasi antara mahasiswa, tenaga pendidikan, pendidik, dan pemimpin perguruan tinggi dalam menciptakan budaya akademik yang bebas dari kekerasan seksual dan diskriminasi gender di kampusnya.