Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, fungsi reproduksi seseorang, identitas gender, dan/atau ekspresi gender seseorang, yang terjadi secara luring dan/atau daring, baik berupa tindakan aktif maupun pembiaran yang disengaja, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang, terganggunya pelaksanaan pendidikan tinggi, dan/atau hilangnya kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Dari definisi di atas, ada beberapa unsur yang perlu diuraikan, yaitu jenis perbuatan, sebab, dan dampak. Kekerasan Seksual merupakan perbuatan yang mencakup tindakan fisik, nonfisik, verbal, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Perbuatan tersebut dapat berbentuk tindak merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang. Adapun objek sasaran dari tindakan tersebut dapat berupa tubuh, fungsi reproduksi, identitas gender, dan ekspresi gender. Kekerasan Seksual juga mencakup tindakan pembiaran yang disengaja ketika melihat peristiwa perbuatan-perbuatan yang disebutkan di atas.
Kekerasan Seksual juga dapat berupa tindakan melibatkan orang lain dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendakinya. Artinya, ada unsur paksaan atau dengan kata lain, tidak ada persetujuan (consent) Korban dalam sebuah tindakan Kekerasan Seksual. Ketiadaan persetujuan tersebut menandakan bahwa Kekerasan Seksual disebabkan oleh adanya ketidaksetaraan/ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.
Persetujuan yang dimaksud berarti mampu memutuskan dengan bebas ketika akan melakukan atau terlibat dalam aktivitas seksual. Jika seseorang tertekan secara fisik dan/atau psikis, atau merasa tidak memiliki pilihan atau tidak tahu cara keluar/lepas dari situasi tersebut, sebenarnya dia tidak memberikan persetujuan.
Persetujuan tidak sah apabila Korban dalam keadaan
- memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (di bawah 18 tahun);
- mengalami situasi ketika pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
- mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
- mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
- memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
- mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
- mengalami kondisi terguncang.
Kekerasan Seksual berdampak buruk bagi Korban. Kekerasan Seksual mengakibatkan penderitaan psikis dan/atau fisik bagi Korban. Korban Kekerasan Seksual terancam mengalami trauma, depresi, dan bahkan keinginan untuk bunuh diri. Kesehatan reproduksi Korban juga bisa rusak akibat Kekerasan Seksual. Selain itu, dalam konteks dunia pendidikan, Kekerasan Seksual dapat mengganggu dan bahkan menghilangkan kesempatan bagi anggota civitas academica untuk melaksanakan kegiatan pendidikan tinggi secara aman dan optimal.
Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Menurut Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, tindak Kekerasan Seksual dapat berupa
- menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
- memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
- menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
- menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
- mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
- mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
- membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
- memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
- menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
- membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
- memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
- melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
- melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
- memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
- memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
- membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
- melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
KBGO adalah segala tindak kekerasan dengan niat melecehkan Korban berdasarkan gender yang terjadi secara online atau difasilitasi teknologi. KBGO dalam konteks Kekerasan Seksual yang dimaksud dalam Protokol PPKPT ini adalah tindakan yang bernuansa dan/atau bermotif seksual. Aktivitas-aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai KBGO adalah sebagai berikut.
a. Trolling
Trolling adalah kekerasan/pelecehan berupa penghinaan, makian, candaan, dan/atau komentar yang bermuatan seksis atau bernuansa seksual. Bentuknya dalam rupa kata maupun gambar dan video baik secara terbuka (ruang publik di internet) maupun secara tertutup atau pribadi (Direct Message/Private Message).
b. Penyebaran Foto/Video Intim Non-konsensual
Jenis KBGO ini terjadi ketika Pelaku menyebarkan foto/video intim Korban tanpa persetujuan/consent. Foto/video itu bisa jadi pembuatannya secara konsensual oleh Korban bersama Pelaku atau oleh Korban saja dan yang membagikannya pada Pelaku, tetapi penyebarannya tidak konsensual.
KGBO jenis ini sering disebut pula revenge porn. Namun, sebenarnya penggunaan istilah revenge porn kurang tepat. Revenge dalam bahasa Inggris memiliki arti ‘balas dendam’, padahal kebanyakan kasus penyebaran foto/video intim tanpa persetujuan tidak berdasarkan balas dendam.
Kata revenge merujuk pada sebuah perbuatan pembalasan atas sebuah perbuatan buruk. Kata ini mengarahkan orang untuk beranggapan bahwa Korban melakukan sesuatu yang buruk sehingga Pelaku layak melakukan perbuatan balas dendam, padahal yang terjadi dalam kekerasan ini bukan demikian. Itulah sebabnya, istilah revenge porn mengandung nuansa victim blaming.
c. Pemerasan Seksual
Pemerasan seksual atau sextortion adalah kekerasan berupa ancaman dalam bentuk apa pun untuk membuat Korban melakukan sesuatu yang diinginkan oleh Pelaku dalam bentuk tindakan yang melibatkan tindakan seksual.
d. Online Stalking atau Cyberstalking
Online stalking adalah kekerasan berupa penguntitan atau pengawasan bermotif seksual di ranah digital dengan tujuan membuat Korban tidak nyaman, bahkan lebih jauh untuk melakukan tindakan Kekerasan Seksual secara offline.
e. Technabled Surveillance
Technabled Surveillance adalah kekerasan berupa pengawasan dengan menggunakan teknologi digital (aplikasi atau software) dengan motif seksual. Pengawasan dilakukan terhadap aktivitas dan komunikasi Korban melalui penanaman aplikasi spyware di gawai Korban atau terhadap mobilitas Korban dengan menggunakan tracking (penelusuran) lokasi Korban secara konstan.
f. Doxing
Doxing adalah kekerasan berupa penyebaran informasi personal tanpa persetujuan Korban dengan motif seksual. Informasi personal tersebut dapat meliputi nama, alamat rumah, sekolah, tempat kerja, nomor telepon, nomor identitas (misalnya NIK), informasi tentang keluarga, status kesehatan, dan informasi personal lainnya.
g. Outing
Outing adalah adalah kekerasan berupa pengungkapan secara publik identitas gender dan orientasi seksual seseorang tanpa persetujuan Korban.
h. Impersonasi
Impersonasi adalah kekerasan berupa pembuatan akun/profil palsu oleh Pelaku, yang seolah-olah akun tersebut adalah milik seseorang (Korban), yang digunakan untuk mengunggah konten-konten ofensif, provokatif, ataupun subversif yang bernuansa seksual dengan tujuan merusak/mencemarkan nama baik dan memancing orang lain melakukan serangan bahkan kriminalisasi.
i. Peretasan
Peretasan atau pengambilalihan akun adalah kekerasan berupa intrusi, pengaksesan, atau pengambilalihan akun (email, media sosial, aplikasi chat, situs) tanpa otorisasi pemilik dengan tujuan mencuri data, melanggar privasi, ataupun manipulasi berupa penyebaran informasi bernuansa seksual kepada orang lain menggunakan akun Korban yang dapat membahayakan pemilik akun.
j. Pornografi
Pornografi adalah kekerasan yang menjadikan Korban sebagai objek pornografi dengan cara memaksa Korban untuk melakukan tindakan/hubungan seksual dan merekamnya untuk diunggah di situs-situs pornografi.
k. Manipulasi Foto dan Video
Kekerasan jenis ini berupa kekerasan berupa pemalsuan foto dan video seseorang (Korban). Kasus yang sering terjadi adalah pemasangan wajah Korban ke gambar tubuh orang lain yang mengandung unsur seksual dan menyebarkannya ke publik melalui berbagai platform online.
l. Honey Trap
Honey trap adalah kekerasan berupa dijebaknya Korban oleh Pelaku agar terlibat dalam relasi romantis/seksual yang berujung pada pemerasan.
m. Pornografi Anak Online
Pornografi anak online adalah kekerasan berupa eksploitasi anak untuk dijadikan objek materi pornografi (foto dan/atau video). Pengambilan materi bisa dilakukan secara luring dan disebarkan secara daring.
n. Cyber Grooming
Cyber grooming adalah kekerasan oleh Pelaku (biasanya orang dewasa) yang menyasar anak dan membangun kedekatan emosional dan mendapatkan kepercayaan dari calon Korban. Dalam proses ini, Pelaku juga mempersiapkan Korban untuk bersedia melakukan hubungan seksual di ranah luring dengan cara memersuasi dan menormalisasi aktivitas seksual.
Satgas PPKPT beroperasi dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban. Prinsip ini secara eksplisit mengamanatkan agar kepentingan korban diutamakan dengan berorientasi pada perlindungan korban dalam setiap tahapan penanganan kekerasan.
Meskipun setiap warga USD berkewajiban menjunjung tinggi nama baik universitas, dalam konteks penanganan kekerasan, Satgas harus bekerja secara independen, yaitu bebas dari intervensi pihak luar maupun dalam yang dapat mengganggu objektivitas proses. Selain itu, Satgas bertugas menjamin keamanan dan kerahasiaan untuk memastikan keadilan bagi korban tetap ditegakan tanpa harus mengorbankan hak-hak mereka demi nama baik institusi.
Isi pelaporan sekurang-kurangnya harus mencantumkan identitas pelapor, korban, dan terlapor. Pelapor juga harus menyatakan kesediaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Satgas PPKPT agar laporan dapat diproses secara serius. Artinya, data diri diperlukan untuk keperluan verifikasi dan investigasi. Namun, protokol memberikan jaminan yang sangat kuat bahwa Satgas wajib merahasiakan identitas pihak-pihak yang terkait langsung dengan laporan tersebut guna melindungi privasi dan keamanan pelapor/korban.
Protokol menjamin keamanan korban melalui beberapa mekanisme:
Korban memiliki hak atas informasi terhadap tahapan dan perkembangan penanganan laporan dugaan kekerasan yang mereka laporkan. Secara institusional, USD melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKPT setidaknya satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Jika proses dirasa tidak berjalan semestinya, Satgas bertanggung jawab langsung kepada Rektor melalui laporan kegiatan rutin. Selain itu, prinsip akuntabilitas mendorong Satgas dan universitas untuk bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas mereka.
Dalam kasus di mana bukti fisik mungkin terbatas tetapi indikasi kuat, Satgas PPKPT menggunakan pendekatan yang komprehensif:
1. Beragam Jenis Alat Bukti: Investigasi tidak hanya bergantung pada bukti fisik, tetapi juga mencakup keterangan ahli (seperti psikolog untuk menganalisis kondisi psikologis) dan barang bukti elektronik (seperti rekaman percakapan media sosial atau CCTV).
2. Prinsip Kehati-hatian: Satgas bekerja secara hati-hati dan objektif dalam memverifikasi laporan.
3. Asesmen Dampak: Penentuan sanksi mempertimbangkan dampak yang dialami korban. Semakin besar dampak (meskipun bukti fisik minim), sanksi yang diberikan kepada pelaku bisa semakin berat.
4. Pemeriksaan In Absentia: Jika terlapor tidak kooperatif (tidak hadir 3 kali), pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk memastikan proses tetap berjalan adil bagi korban.