USD wajib melakukan penanganan kekerasan yang melibatkan dan ditujukan kepada:
- Korban,
- Saksi,
- Pelapor,
- Terlapor, dan/atau
- Pelaku.
Penanganan kekerasan meliputi:
- Pelaporan,
- Asesmen,
- Investigasi,
- Rekomendasi
- Pengenaan sanksi administratif,
- Pendampingan,
- Pelindungan,
- Pemulihan.
Sanksi administratif terdiri atas:
- sanksi administratif tingkat ringan,
- sanksi administratif tingkat sedang,
- sanksi administratif tingkat berat.
- Dampak. Sanksi bagi Pelaku diberikan dengan memperhatikan dampak yang dialami Korban. Makin besar dampak yang dialami Korban, makin berat pula sanksi yang diterima Pelaku.
- Frekuensi dan Durasi. Tindakan Kekerasan yang dilakukan berkali-kali dan dalam durasi waktu yang lama memiliki konsekuensi sanksi lebih berat daripada sebuah tindakan yang frekuensi dan durasinya lebih sedikit.
- Intensitas. Tindakan Kekerasan dengan intensitas tindakan yang tinggi memiliki konsekuensi sanksi lebih berat daripada tindakan yang intensitasnya lebih rendah.
- Status Korban. Apabila Korban merupakan pribadi berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, anak, dan dewasa rentan (vulnerable adult), sanksi yang diberikan kepada Pelaku makin berat.
- Status Pelaku. Apabila Pelaku merupakan Pegawai sesuai dengan tingkatannya, pejabat struktural, dan/atau anggota Satgas PPKPT, sanksi yang diberikan makin berat
Sanksi Administratif bagi Pegawai:
- Sanksi administratif tingkat ringan bagi Pegawai Pelaku Kekerasan berupa
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan/atau
- pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban
- penundaan kenaikan gaji berkala;
- penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala;
- penundaan kenaikan pangkat; dan/atau
- penurunan jenjang jabatan akademik dosen atau penurunan jenjang jabatan fungsional tenaga kependidikan selama 12 (dua belas) bulan.
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari pangkat terakhir;
- pembebasan dari jabatan;
- pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai tidak atas permintaan sendiri; dan/atau
- pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai.
- Sanksi administratif tingkat ringan bagi Mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa
- teguran tertulis; dan/atau
- pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban.
- penundaan mengikuti perkuliahan;
- pencabutan beasiswa; atau
- pengurangan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Korban berhak mendapatkan pemulihan berupa:
- Tindakan medis,
- Terapi fisik,
- Terapi psikologis,
- Bimbingan sosial,
- Bimbingan rohani.
- Tenaga medis,
- Tenaga kesehatan,
- Konselor,
- Psikolog,
- Tokoh masyarakat,
- Pemuka agama,
- Pendamping lain sesuai kebutuhan Korban atau Saksi.
- Rekomendasi yang telah disusun Satgas PPKPT,
- Persetujuan Korban atau Saksi.
Jenis pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan ditetapkan oleh Pimpinan USD. Apabila Korban atau Saksi berstatus sebagai masyarakat umum, USD dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi dengan mengikutsertakan dinas yang membidangi penanganan kekerasan atau lembaga penyedia layanan penanganan korban kekerasan. Bagi Korban atau Saksi yang masih berusia belum dewasa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, USD dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi dengan mengikutsertakan lembaga yang membidangi pelindungan anak.


