penanganan

Penanganan adalah serangkaian langkah yang diambil untuk merespons, menyelidiki, dan menyelesaikan kasus Kekerasan yang terjadi di USD, dengan memastikan pelindungan dan pemulihan bagi Korban serta pemberian sanksi yang sesuai bagi Pelaku.

USD wajib melakukan penanganan kekerasan yang melibatkan dan ditujukan kepada:

  1. Korban,
  2. Saksi,
  3. Pelapor,
  4. Terlapor, dan/atau
  5. Pelaku.

Penanganan kekerasan meliputi:

  1. Pelaporan,
  2. Asesmen,
  3. Investigasi,
  4. Rekomendasi
  5. Pengenaan sanksi administratif,
  6. Pendampingan,
  7. Pelindungan,
  8. Pemulihan.

Pendampingan kekerasan meliputi:
  1. Konseling,
  2. Kesehatan,
  3. Bimbingan rohani,
  4. Bimbingan sosial,
  5. Advokasi,
  6. Layanan hukum
Pendampingan terhadap Korban atau Saksi yang merupakan penyandang disabilitas dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas melalui mekanisme kolaborasi dengan pihak terkait, baik internal maupun eksternal, untuk memberikan layanan yang sesuai. Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan Korban atau Saksi. Namun, apabila Korban atau Saksi tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan, persetujuan dapat diberikan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan. Dengan demikian, layanan pendampingan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dan aksesibilitas yang diperlukan oleh penyandang disabilitas.


Pelindungan diterapkan terhadap Korban, Pelapor, Saksi, dan Terlapor. Pelindungan yang dimaksud meliputi:
  1. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan dari pihak lain,
  2. Pelindungan dari stigma dan perlakuan merendahkan,
  3. Pelindungan atas potensi berulangnya Kekerasan,
  4. Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus,
  5. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan,
  6. Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan,
  7. Layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya,
  8. Pelindungan dari tekanan atau paksaan,
  9. Hak untuk didengar dan memberikan keterangan,
  10. Hak untuk mengajukan bukti-bukti yang meringankan atau membantah tuduhan,
  11. Pemulihan nama baik dalam hal laporan dugaan Kekerasan
    tidak terbukti.

Sanksi administratif terdiri atas:

  1. sanksi administratif tingkat ringan,
  2. sanksi administratif tingkat sedang,
  3. sanksi administratif tingkat berat.
Unsur yang perlu diperhatikan dalam penentuan tingkat sanksi meliputi hal-hal berikut:
  1. Dampak. Sanksi bagi Pelaku diberikan dengan memperhatikan dampak yang dialami Korban. Makin besar dampak yang dialami Korban, makin berat pula sanksi yang diterima Pelaku.
  2. Frekuensi dan Durasi. Tindakan Kekerasan yang dilakukan berkali-kali dan dalam durasi waktu yang lama memiliki konsekuensi sanksi lebih berat daripada sebuah tindakan yang frekuensi dan durasinya lebih sedikit.
  3. Intensitas. Tindakan Kekerasan dengan intensitas tindakan yang tinggi memiliki konsekuensi sanksi lebih berat daripada tindakan yang intensitasnya lebih rendah.
  4. Status Korban. Apabila Korban merupakan pribadi berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, anak, dan dewasa rentan (vulnerable adult), sanksi yang diberikan kepada Pelaku makin berat.
  5. Status Pelaku. Apabila Pelaku merupakan Pegawai sesuai dengan tingkatannya, pejabat struktural, dan/atau anggota Satgas PPKPT, sanksi yang diberikan makin berat

Sanksi Administratif bagi Pegawai:
  1. Sanksi administratif tingkat ringan bagi Pegawai Pelaku Kekerasan berupa
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan/atau
  3. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban
    2. Sanksi administratif tingkat sedang bagi Pegawai Pelaku Kekerasan berupa
  1. penundaan kenaikan gaji berkala;
  2. penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala;
  3. penundaan kenaikan pangkat; dan/atau
  4. penurunan jenjang jabatan akademik dosen atau penurunan jenjang jabatan fungsional tenaga kependidikan selama 12 (dua belas) bulan.
    3. Sanksi administratif tingkat berat bagi Pegawai Pelaku Kekerasan berupa
  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari pangkat terakhir;
  2. pembebasan dari jabatan;
  3. pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai tidak atas permintaan sendiri; dan/atau
  4. pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai.
Sanksi Administratif bagi Mahasiswa:
  1. Sanksi administratif tingkat ringan bagi Mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa
  1. teguran tertulis; dan/atau
  2. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban.
    2. Sanksi administratif tingkat sedang bagi Mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa
  1. penundaan mengikuti perkuliahan;
  2. pencabutan beasiswa; atau
  3. pengurangan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Sanksi administratif tingkat berat bagi Mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa pemutusan studi atau pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa.

Korban berhak mendapatkan pemulihan berupa:

  1. Tindakan medis,
  2. Terapi fisik,
  3. Terapi psikologis,
  4. Bimbingan sosial,
  5. Bimbingan rohani.
Pemulihan Korban dapat melibatkan
  1. Tenaga medis,
  2. Tenaga kesehatan,
  3. Konselor,
  4. Psikolog,
  5. Tokoh masyarakat,
  6. Pemuka agama,
  7. Pendamping lain sesuai kebutuhan Korban atau Saksi.
Bentuk pemulihan terhadap Korban atau Saksi diberikan berdasarkan pada:
  1. Rekomendasi yang telah disusun Satgas PPKPT,
  2. Persetujuan Korban atau Saksi.

Jenis pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan ditetapkan oleh Pimpinan USD. Apabila Korban atau Saksi berstatus sebagai masyarakat umum, USD dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi dengan mengikutsertakan dinas yang membidangi penanganan kekerasan atau lembaga penyedia layanan penanganan korban kekerasan. Bagi Korban atau Saksi yang masih berusia belum dewasa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, USD dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi dengan mengikutsertakan lembaga yang membidangi pelindungan anak.