1. Trolling
Trolling adalah Kekerasan/pelecehan berupa
penghinaan, makian, candaan, dan/atau komentar
yang bermuatan seksis atau bernuansa seksual.
Bentuknya dalam rupa kata maupun gambar dan video
baik secara terbuka (ruang publik di internet)
maupun secara tertutup atau pribadi (Direct
Message/Private Message).
2. Penyebaran Foto/ Video Intim
Non-konsensual
Jenis KBGO ini
terjadi ketika Pelaku menyebarkan foto/video intim
Korban tanpa persetujuan/consent.
Foto/video itu bisa jadi pembuatannya
secara konsensual oleh Korban bersama Pelaku atau
oleh Korban saja dan yang membagikannya pada
Pelaku, tetapi penyebarannya tidak konsensual.
KGBO jenis ini sering disebut pula revenge porn.
Namun, sebenarnya penggunaan istilah revenge porn
kurang tepat. Revenge dalam bahasa Inggris
memiliki arti ‘balas dendam’, padahal
kebanyakan kasus penyebaran
foto/video intim tanpa persetujuan tidak
berdasarkan balas dendam. Kata revenge merujuk
pada sebuah perbuatan pembalasan atas sebuah
perbuatan buruk. Kata ini mengarahkan orang untuk
beranggapan bahwa Korban melakukan sesuatu yang
buruk sehingga Pelaku layak melakukan
perbuatan balas dendam, padahal yang terjadi
dalam Kekerasan ini bukan demikian. Itulah
sebabnya, istilah revenge porn mengandung nuansa
victim blaming.
3. Pemerasan Seksual
Pemerasan seksual atau sextortion adalah
Kekerasan berupa ancaman dalam bentuk apa pun
untuk membuat Korban melakukan sesuatu yang
diinginkan oleh Pelaku dalam bentuk tindakan yang
melibatkan tindakan seksual.
4. Online Stalking
atau Cyberstalking
Online stalking
adalah Kekerasan berupa penguntitan atau
pengawasan bermotif seksual di ranah digital
dengan tujuan membuat Korban tidak nyaman, bahkan
lebih jauh untuk melakukan tindakan Kekerasan
Seksual secara offline.
5. Technabled Surveillance
Technabled Surveillance adalah Kekerasan
berupa pengawasan dengan menggunakan teknologi
digital (aplikasi atau software) dengan motif
seksual. Pengawasan dilakukan terhadap aktivitas
dan komunikasi Korban melalui penanaman aplikasi
spyware di gawai Korban atau terhadap mobilitas
Korban dengan menggunakan tracking (penelusuran)
lokasi Korban secara konstan.
6. Doxing
Doxing adalah Kekerasan berupa penyebaran
informasi personal tanpa persetujuan Korban dengan
motif seksual. Informasi personal tersebut dapat
meliputi nama, alamat rumah, sekolah, tempat
kerja, nomor telepon, nomor identitas (misalnya
NIK), informasi tentang keluarga, status
kesehatan, dan informasi personal lainnya.
7. Outing
Outing adalah adalah Kekerasan berupa
pengungkapan secara publik identitas gender dan
orientasi seksual seseorang tanpa persetujuan
Korban.
8.
Impersonasi
Impersonasi adalah Kekerasan
berupa pembuatan akun/profil palsu oleh Pelaku,
yang seolah-olah akun tersebut adalah milik
seseorang (Korban), yang digunakan untuk
mengunggah konten-konten ofensif, provokatif,
ataupun subversif yang bernuansa seksual dengan
tujuan merusak/mencemarkan nama baik dan memancing
orang lain melakukan serangan bahkan
kriminalisasi.
9. Peretasan
Peretasan
atau pengambilalihan akun adalah Kekerasan berupa
intrusi, pengaksesan, atau pengambilalihan akun
(email, media sosial, aplikasi chat, situs) tanpa
otorisasi pemilik dengan tujuan mencuri data,
melanggar privasi, ataupun manipulasi berupa
penyebaran informasi bernuansa seksual kepada
orang lain menggunakan akun Korban yang dapat
membahayakan pemilik akun.
10. Pornografi
Pornografi adalah Kekerasan yang menjadikan
Korban sebagai objek pornografi dengan cara
memaksa Korban untuk melakukan tindakan/hubungan
seksual dan merekamnya untuk diunggah di situs-
situs pornografi.
11. Manipulasi Foto dan Video
Kekerasan jenis ini berupa pemalsuan foto
dan video seseorang (Korban). Kasus yang sering
terjadi adalah pemasangan wajah Korban ke gambar
tubuh orang lain yang mengandung unsur seksual dan
menyebarkannya ke publik melalui berbagai platform
online.
12.
Honey Trap
Honey trap adalah Kekerasan
berupa dijebaknya Korban oleh Pelaku agar terlibat
dalam relasi romantis/seksual yang berujung pada
pemerasan.
13. Pornografi Anak Online
Pornografi anak online adalah Kekerasan
berupa eksploitasi anak untuk dijadikan objek
materi pornografi (foto dan/atau video).
Pengambilan materi bisa dilakukan secara luring
dan disebarkan secara daring.
14. Cyber
Grooming
Cyber grooming
adalah Kekerasan oleh Pelaku (biasanya orang
dewasa) yang menyasar anak dan membangun kedekatan
emosional dan mendapatkan kepercayaan
dari calon Korban. Dalam proses ini, Pelaku
juga mempersiapkan Korban untuk bersedia melakukan
hubungan seksual di ranah luring dengan cara
memersuasi dan menormalisasi aktivitas
seksual.