Detail ARTIKEL

Apa saja yang bisa dikategorikan sebagai KBGO?

1. Trolling

Trolling adalah Kekerasan/pelecehan berupa penghinaan, makian, candaan, dan/atau komentar yang bermuatan seksis atau bernuansa seksual. Bentuknya dalam rupa kata maupun gambar dan video baik secara terbuka (ruang publik di internet) maupun secara tertutup atau pribadi (Direct Message/Private Message).

2. Penyebaran Foto/ Video Intim Non-konsensual

Jenis KBGO ini terjadi ketika Pelaku menyebarkan foto/video intim Korban tanpa persetujuan/consent.
Foto/video itu bisa jadi pembuatannya secara konsensual oleh Korban bersama Pelaku atau oleh Korban saja dan yang membagikannya pada Pelaku, tetapi penyebarannya tidak konsensual. KGBO jenis ini sering disebut pula revenge porn. Namun, sebenarnya penggunaan istilah revenge porn kurang tepat. Revenge dalam bahasa Inggris memiliki arti ‘balas dendam’, padahal kebanyakan kasus penyebaran
foto/video intim tanpa persetujuan tidak berdasarkan balas dendam. Kata revenge merujuk pada sebuah perbuatan pembalasan atas sebuah perbuatan buruk. Kata ini mengarahkan orang untuk beranggapan bahwa Korban melakukan sesuatu yang buruk sehingga Pelaku layak melakukan perbuatan balas dendam, padahal yang terjadi dalam Kekerasan ini bukan demikian. Itulah sebabnya, istilah revenge porn mengandung nuansa victim blaming.

3. Pemerasan Seksual

Pemerasan seksual atau sextortion adalah Kekerasan berupa ancaman dalam bentuk apa pun untuk membuat Korban melakukan sesuatu yang diinginkan oleh Pelaku dalam bentuk tindakan yang melibatkan tindakan seksual.

4. Online Stalking atau Cyberstalking

Online stalking adalah Kekerasan berupa penguntitan atau pengawasan bermotif seksual di ranah digital dengan tujuan membuat Korban tidak nyaman, bahkan lebih jauh untuk melakukan tindakan Kekerasan Seksual secara offline.

5. Technabled Surveillance

Technabled Surveillance adalah Kekerasan berupa pengawasan dengan menggunakan teknologi digital (aplikasi atau software) dengan motif seksual. Pengawasan dilakukan terhadap aktivitas dan komunikasi Korban melalui penanaman aplikasi spyware di gawai Korban atau terhadap mobilitas Korban dengan menggunakan tracking (penelusuran) lokasi Korban secara konstan.

6. Doxing

Doxing adalah Kekerasan berupa penyebaran informasi personal tanpa persetujuan Korban dengan motif seksual. Informasi personal tersebut dapat meliputi nama, alamat rumah, sekolah, tempat kerja, nomor telepon, nomor identitas (misalnya NIK), informasi tentang keluarga, status kesehatan, dan informasi personal lainnya.

7. Outing

Outing adalah adalah Kekerasan berupa pengungkapan secara publik identitas gender dan orientasi seksual seseorang tanpa persetujuan Korban.

8. Impersonasi

Impersonasi adalah Kekerasan berupa pembuatan akun/profil palsu oleh Pelaku, yang seolah-olah akun tersebut adalah milik seseorang (Korban), yang digunakan untuk mengunggah konten-konten ofensif, provokatif, ataupun subversif yang bernuansa seksual dengan tujuan merusak/mencemarkan nama baik dan memancing orang lain melakukan serangan bahkan kriminalisasi.

9. Peretasan

Peretasan atau pengambilalihan akun adalah Kekerasan berupa intrusi, pengaksesan, atau pengambilalihan akun (email, media sosial, aplikasi chat, situs) tanpa otorisasi pemilik dengan tujuan mencuri data, melanggar privasi, ataupun manipulasi berupa penyebaran informasi bernuansa seksual kepada orang lain menggunakan akun Korban yang dapat membahayakan pemilik akun.

10. Pornografi

Pornografi adalah Kekerasan yang menjadikan Korban sebagai objek pornografi dengan cara memaksa Korban untuk melakukan tindakan/hubungan seksual dan merekamnya untuk diunggah di situs- situs pornografi.

11. Manipulasi Foto dan Video

Kekerasan jenis ini berupa pemalsuan foto dan video seseorang (Korban). Kasus yang sering terjadi adalah pemasangan wajah Korban ke gambar tubuh orang lain yang mengandung unsur seksual dan menyebarkannya ke publik melalui berbagai platform online.

12. Honey Trap

Honey trap adalah Kekerasan berupa dijebaknya Korban oleh Pelaku agar terlibat dalam relasi romantis/seksual yang berujung pada pemerasan.

13. Pornografi Anak Online

Pornografi anak online adalah Kekerasan berupa eksploitasi anak untuk dijadikan objek materi pornografi (foto dan/atau video). Pengambilan materi bisa dilakukan secara luring dan disebarkan secara daring.

14. Cyber Grooming 

Cyber grooming adalah Kekerasan oleh Pelaku (biasanya orang dewasa) yang menyasar anak dan membangun kedekatan emosional dan mendapatkan kepercayaan dari calon Korban. Dalam proses ini, Pelaku juga mempersiapkan Korban untuk bersedia melakukan hubungan seksual di ranah luring dengan cara memersuasi dan menormalisasi aktivitas seksual.

 kembali