Apa Saja bentuk - bentuk Kekerasan Seksual ?
Bentuk-Bentuk
Kekerasan Seksual
a. Tindak Kekerasan Seksual dapat
berupa:
- Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi
atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh,
dan/atau
- identitas gender Korban;
- Perbuatan
memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa
persetujuan Korban;
- Penyampaian ucapan yang memuat rayuan,
lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;
li>
- Perbuatan
menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau
membuat Korban merasa tidak nyaman;
- Pengiriman pesan,
lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video
bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah
dilarang Korban;
- Perbuatan mengambil, merekam, dan/atau
mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau
visual Korban yang bernuansa seksual tanpa
persetujuan Korban;
- Perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau
informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual
tanpa persetujuan Korban;
- Penyebaran informasi terkait
tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang
bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
- Perbuatan
mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang
sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau
pada ruang yang bersifat pribadi;
- Perbuatan membujuk,
menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Korban
untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
yang tidak disetujui Korban;
- Pemberian hukuman atau sanksi
yang bernuansa seksual;
- Perbuatan menyentuh, mengusap,
meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau
menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban
tanpa persetujuan Korban;
- Perbuatan membuka pakaian Korban
tanpa persetujuan Korban;
- Pemaksaan terhadap Korban untuk
melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- Praktik budaya
komunitas Warga Kampus yang bernuansa Kekerasan
seksual;
- Percobaan perkosaan walaupun penetrasi
tidak terjadi;
- Perkosaan termasuk penetrasi dengan
benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
- Pemaksaan atau
perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan
aborsi;
- Pemaksaan atau perbuatan memperdayai
Korban untuk hamil;
- Pemaksaan sterilisasi;
- Penyiksaan seksual;
li>
- Eksploitasi
seksual;
- Perbudakan seksual;
- Tindak pidana
perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi
seksual;
- Pembiaran terjadinya Kekerasan seksual
dengan sengaja;
- dan/atau
- Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai
Kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Setiap perbuatan
Kekerasan dengan persetujuan atau tanpa
persetujuan yang dilakukan terhadap anak dan/atau
penyandang disabilitas merupakan bentuk Kekerasan
seksual.
c. Ketentuan mengenai tanpa persetujuan
Korban dalam bentuk Kekerasan seksual tidak
berlaku bagi Korban berusia dewasa yang dalam
kondisi
- Mengalami situasi di mana Pelaku
mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan
kedudukannya;
- Mengalami kondisi di bawah pengaruh
obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
- Mengalami sakit,
tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur;
- Memiliki kondisi
fisik dan/atau psikologis yang rentan;
- Mengalami kelumpuhan
atau hambatan motorik sementara; dan/atau
- Mengalami kondisi
terguncang
kembali