Detail ARTIKEL

Apa Saja bentuk - bentuk Kekerasan Seksual ?

Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual

a. Tindak Kekerasan Seksual dapat berupa: 
  • Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau
  • identitas gender Korban;
  • Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
  • Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;
  • Perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman;
  • Pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
  • Perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  • Perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  • Penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  • Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  • Perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui Korban;
  • Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  • Perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
  • Perbuatan membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
  • Pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  • Praktik budaya komunitas Warga Kampus yang bernuansa Kekerasan seksual;
  • Percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
  • Perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  • Pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
  • Pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil;
  • Pemaksaan sterilisasi;
  • Penyiksaan seksual;
  • Eksploitasi seksual;
  • Perbudakan seksual;
  • Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  • Pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja;
  • dan/atau
  • Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Setiap perbuatan Kekerasan dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang dilakukan terhadap anak dan/atau penyandang disabilitas merupakan bentuk Kekerasan seksual.

c. Ketentuan mengenai tanpa persetujuan Korban dalam bentuk Kekerasan seksual tidak berlaku bagi Korban berusia dewasa yang dalam kondisi
  • Mengalami situasi di mana Pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  • Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  • Mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur;
  • Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
  • Mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara; dan/atau
  • Mengalami kondisi terguncang

 kembali