Detail ARTIKEL

Apa saja bentuk bentuk kekerasan?

1. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik merupakan setiap perbuatan dengan kontak fisik yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. kekerasan fisik dapat berupa tawuran, penganiayaan, perkelahian eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi Pelaku, pembunuhan, dan perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. Kekerasan psikis

Kekerasan psikis merupakan setiap perbuatan nonfisik yangdilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina,menakuti, dan/atau membuat perasaan tidak nyaman. kekerasan psikis dapat berupa:

  • pengucilan
  • penolakan
  • pengabaian
  • penghinaan
  • penyebaran rumor
  • panggilan yang mengejek
  • intimidasi
  • teror
  • perbuatan mempermalukan di depan umum
  • pemerasan dan/atau
  • perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan psikissesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Perundungan

Perundungan merupakan pola perilaku berupa Kekerasan fisik maupun Kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang dan adanya ketimpangan relasi kuasa. Perundungan dapat berupa:

  • penganiayaan
  • pengucilan
  • penolakan
  • pengabaian
  • penghinaan
  • penyebaran rumor
  • panggilan yang mengejek
  • intimidasi
  • teror
  • perbuatan mempermalukan di depan umum
  • pemerasan dan/atau
  • perbuatan lain yang sejenis dan yang dilakukan secara berulang. 

 

4. Diskriminasi dan intoleransi

Diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap perbuatan Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik. Diskriminasi dan intoleransi dapat berupa:

a. Larangan untuk

  • menggunakan pakaian yang sesuai dengan keyakinan dan/atau kepercayaan agama
  • mengikuti mata kuliah agama/ kepercayaan yang diajar oleh dosen sesuai dengan agama/kepercayaan Mahasiswa yang diakui oleh pemerintah dan/ atau</li>
  • mengamalkan ajaran agama/ kepercayaan yang sesuai keyakinan agama/ kepercayaan yang dianut</li>

b. Pemaksaan untuk

  • menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan keyakinan dan/ atau kepercayaan agama
  • mengikuti mata kuliah agama/ kepercayaan yang diajar
  • oleh dosen yang tidak sesuai dengan agama/ kepercayaan Mahasiswa yang diakui oleh pemerintah dan/atau
  • mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama/ kepercayaan yang dianut

c. Memberikan perlakuan khusus kepada calon

  • pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di Perguruan Tinggi

d. Larangan atau pemaksaan untuk

  • mengikuti atau tidak mengikuti perayaan hari besar keagamaan yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang berbeda dengan agama/ kepercayaan sesuai yang diyakininya dan
  • memberikan donasi/bantuan dengan alasan latar belakang suku/ etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik

e. Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan Mahasiswa untuk:

  • mengikuti proses penerimaan Mahasiswa
  • menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/ atau akomodasi yang layak
  • menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak Mahasiswa
  • memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi
  • memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya
  • memperoleh hasil penilaian pembelajaran
  • lulus mata kuliah
  • lulus dari Perguruan Tinggi
  • mengikuti bimbingan dan konsultasi
  • memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak Mahasiswa
  • memperoleh bentuk pelayanan pendidikan lainnya yang menjadi hak Mahasiswa
  • menunjukkan/menampilkan ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati dan/atau
  • mengembangkan bakat dan minat Mahasiswa sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki
  • oleh Perguruan Tinggi
  • perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan/ atau kewajiban dosen atau tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau

f. Perbuatan diskriminasi dan intoleransi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

5. Kebijakan yang mengandung Kekerasan.

  • Kebijakan yang mengandung Kekerasan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan karena memuat unsur yang bias gender, diskriminatif, dan/atau intoleran.
  • Bentuk kebijakan yang mengandung Kekerasan dapat berupa kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.
  • Kebijakan tertulis meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya.
  • Kebijakan tidak tertulis meliputi imbauan, instruksi, dan/ atau bentuk tindakan lainnya.

 kembali