Apa saja bentuk bentuk kekerasan?
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik merupakan setiap
perbuatan dengan kontak fisik yang dilakukan
dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
kekerasan fisik dapat berupa tawuran,
penganiayaan, perkelahian eksploitasi ekonomi
melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan
ekonomi bagi Pelaku, pembunuhan, dan perbuatan
lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis merupakan setiap perbuatan
nonfisik yangdilakukan bertujuan untuk
merendahkan, menghina,menakuti, dan/atau membuat
perasaan tidak nyaman. kekerasan psikis dapat
berupa:
- pengucilan
- penolakan
- pengabaian
- penghinaan
- penyebaran rumor
- panggilan yang mengejek
- intimidasi
li>
- teror
- perbuatan mempermalukan di
depan umum
- pemerasan dan/atau
- perbuatan lain yang dinyatakan sebagai
Kekerasan psikissesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
3.
Perundungan
Perundungan merupakan pola
perilaku berupa Kekerasan fisik maupun Kekerasan
psikis yang dilakukan secara berulang dan adanya
ketimpangan relasi kuasa. Perundungan dapat
berupa:
- penganiayaan
- pengucilan
- penolakan
- pengabaian
- penghinaan
- penyebaran rumor
- panggilan yang
mengejek
- intimidasi
- teror
- perbuatan mempermalukan di depan umum
- pemerasan dan/atau
- perbuatan lain
yang sejenis dan yang dilakukan secara
berulang.
4.
Diskriminasi dan intoleransi
Diskriminasi
dan intoleransi merupakan setiap perbuatan
Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis,
agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status
sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi,
jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual,
mental, sensorik, serta fisik. Diskriminasi dan
intoleransi dapat berupa:
a. Larangan
untuk
- menggunakan pakaian yang sesuai
dengan keyakinan dan/atau kepercayaan agama
- mengikuti mata kuliah agama/ kepercayaan yang
diajar oleh dosen sesuai dengan agama/kepercayaan
Mahasiswa yang diakui oleh pemerintah dan/
atau</li>
- mengamalkan ajaran agama/
kepercayaan yang sesuai keyakinan agama/
kepercayaan yang dianut</li>
b. Pemaksaan untuk
- menggunakan
pakaian yang tidak sesuai dengan keyakinan dan/
atau kepercayaan agama
- mengikuti mata
kuliah agama/ kepercayaan yang diajar
- oleh dosen yang tidak sesuai dengan agama/
kepercayaan Mahasiswa yang diakui oleh pemerintah
dan/atau
- mengamalkan ajaran agama atau
kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama/
kepercayaan yang dianut
c.
Memberikan perlakuan khusus kepada calon
- pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar
belakang identitas tertentu di Perguruan Tinggi
li>
d. Larangan atau pemaksaan untuk
- mengikuti atau tidak mengikuti perayaan
hari besar keagamaan yang dilaksanakan di
Perguruan Tinggi yang berbeda dengan agama/
kepercayaan sesuai yang diyakininya dan
- memberikan donasi/bantuan dengan alasan latar
belakang suku/ etnis, agama, kepercayaan, ras,
warna kulit, usia, status sosial ekonomi,
kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin,
dan/atau kemampuan intelektual, mental,
sensorik, serta fisik
e. Perbuatan
mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak
atau kebutuhan Mahasiswa untuk:
- mengikuti proses penerimaan Mahasiswa
- menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/
atau akomodasi yang layak
- menerima
bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak
Mahasiswa
- memiliki kesempatan dalam
mengikuti kompetisi
- memiliki kesempatan
untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan
pendidikan pada jenjang berikutnya
- memperoleh hasil penilaian pembelajaran
- lulus mata kuliah
- lulus dari
Perguruan Tinggi
- mengikuti bimbingan dan
konsultasi
- memperoleh dokumen pendidikan
yang menjadi hak Mahasiswa
- memperoleh
bentuk pelayanan pendidikan lainnya yang menjadi
hak Mahasiswa
- menunjukkan/menampilkan
ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati
dan/atau
- mengembangkan bakat dan minat
Mahasiswa sesuai dengan sumber daya atau kemampuan
yang dimiliki
- oleh Perguruan Tinggi
- perbuatan mengurangi, menghalangi, atau
membedakan hak dan/ atau kewajiban dosen atau
tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan dan/atau
f. Perbuatan diskriminasi dan intoleransi lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. Kebijakan yang
mengandung Kekerasan.
- Kebijakan yang
mengandung Kekerasan merupakan kebijakan yang
berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan
karena memuat unsur yang bias gender,
diskriminatif, dan/atau intoleran.
- Bentuk
kebijakan yang mengandung Kekerasan dapat berupa
kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.
- Kebijakan tertulis meliputi surat keputusan,
surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk
kebijakan tertulis lainnya.
- Kebijakan
tidak tertulis meliputi imbauan, instruksi, dan/
atau bentuk tindakan lainnya.
kembali