Apa itu Satgas PPKPT?
Satgas PPKPT adalah
sebuah unit khusus di perguruan tinggi yang
dibentuk berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55
Tahun 2024. Di USD, Satgas ini merupakan
pengembangan dari Satgas PPKPT (Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual) yang telah
menunjukkan komitmen dan kapabilitas serta peran
yang krusial dalam pembentukan safeguarding
culture di antara warga USD. Satgas PPKPT
meneruskan pelayanan ini dengan scope yang lebih
luas, yaitu menciptakan lingkungan kampus yang
aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk
kekerasan, tidak hanya kekerasan seksual, tetapi
juga kekerasan fisik, psikis, perundungan,
diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang
mengandung kekerasan. Berdasarkan pengalaman
Satgas PPKPT selama ini, kita yakin bahwa Satgas
PPKPT akan bekerja maksimal dengan dukungan
seluruh komunitas USD.
Tugas
- Satgas
PPKPT mempunyai tugas melaksanakan Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di lingkungan USD.
li>
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam poin (a) di atas,
Satgas PPKPT memiliki fungsi:
- membantu Rektor menyusun pedoman
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di USD
- melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan
gender, hak disabilitas,pendidikan seksualitas dan
kesehatan reproduksi, serta Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan bagi Pegawai dan Mahasiswa
USD
- menerima dan menindaklanjuti laporan
dugaan Kekerasan
- menindaklanjuti dan
menangani temuan dugaan Kekerasan
- melakukan koordinasi dengan unit kerja di USD
yang menangani layanan disabilitas, apabila
laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/
atau Terlapor dengan disabilitas
- memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi
terkait dalam pemberian pendampingan, pelindungan,
dan/atau pemulihan bagi Korban dan Saksi
- memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut
hasil pemeriksaan dan menyampaikan laporan
kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
kepada Rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) semester yang memuat:
- kegiatan Pencegahan Kekerasan yang
sudah dilakukan
- data pelaporan
Kekerasan
- kegiatan Penanganan Kekerasan
yang sudah dan sedang dilakukan dan
- kegiatan fasilitasi
pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan
Korban dan Saksi.
Kewenangan
- Memanggil dan meminta
keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor,
pendamping, dan/ atau ahli.
- Meminta
bantuan Rektor untuk menghadirkan Saksi, Terlapor,
pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan.
- Melakukan konsultasi mengenai Penanganan
Kekerasan dengan pihak terkait dengan
mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan
Korban.
- Melakukan koordinasi dengan
Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra USD, apabila
laporan Kekerasan melibatkan Pelapor, Korban,
Saksi, dan/ atau Terlapor dari Perguruan Tinggi
lain dan/atau Mitra USD.
- Memfasilitasi
Korban dan/atau Pelapor kepada aparat penegak
hukum apabila diperlukan.
Kode Etik
- Menindaklanjuti setiap laporan dugaan
Kekerasan yang diterima.
- Merahasiakan
identitas pihak yang terkait langsung dengan
laporan.
- Menjunjung kode etik yang
ditetapkan oleh Universitas Sanata Dharma yang
meliputi:
a. menjamin kerahasiaan
identitas pihak yang terkait langsung dengan
laporan
b. menjamin keamanan Korban,
Saksi, dan/atau Pelapor
c. menjaga
independensi dan kredibilitas Satuan Tugas
dan menjaga integritas pribadi.
Hak
Hak anggota satuan tugas PPKPT
meliputi:
- Mendapatkan
pemulihan secara berkala agar tidak mengalami
kelelahan emosional (burn out) dan trauma lanjutan
(secondary trauma) karena tugasnya.
- Mendapatkan pelindungan dari Pimpinan USD
dalam menjalankan tugasnya.
- Mendapatkan
pelatihan, pendampingan, dan peningkatan kapasitas
dari kelompok kerja Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di bidang pendidikan dari kementerian.
li>
- Mendapatkan angka kredit pelaksanaan
pengabdian kepada masyarakat, prestasi kerja, atau
kredit prestasi yang dimuat dalam Surat Keterangan
Pendamping Ijazah (SKPI) atas tugas-tugas yang
dilaksanakan sebagai Satuan Tugas
PPKPT.
Saluran Siaga (Hotline)
h2>
- WA : 0812-8200-2400
- Surel:ppks@usd.ac.id
li>
- Instagram: @satgasppks_usd
- Facebook : Satgas PPKPT USD
- Laman :
usd.ac.id/ppks
- Tiktok:@satgas.ppkpt_usd
li>
kembali