Detail ARTIKEL

Apa itu Satgas PPKPT?

Satgas PPKPT adalah sebuah unit khusus di perguruan tinggi yang dibentuk berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Di USD, Satgas ini merupakan pengembangan dari Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) yang telah menunjukkan komitmen dan kapabilitas serta peran yang krusial dalam pembentukan safeguarding culture di antara warga USD. Satgas PPKPT meneruskan pelayanan ini dengan scope yang lebih luas, yaitu menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Berdasarkan pengalaman Satgas PPKPT selama ini, kita yakin bahwa Satgas PPKPT akan bekerja maksimal dengan dukungan seluruh komunitas USD.

Tugas

  1. Satgas PPKPT mempunyai tugas melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di  lingkungan USD.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam poin (a) di atas,
        Satgas PPKPT memiliki fungsi: 
  1. membantu Rektor menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di USD
  2. melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas,pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Pegawai dan Mahasiswa USD
  3. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan
  4. menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan Kekerasan
  5. melakukan koordinasi dengan unit kerja di USD yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/ atau Terlapor dengan disabilitas
  6. memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi Korban dan Saksi
  7. memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang memuat: 
    • kegiatan Pencegahan Kekerasan yang sudah dilakukan
    • data pelaporan Kekerasan
    • kegiatan Penanganan Kekerasan yang sudah dan sedang dilakukan dan
    • kegiatan fasilitasi pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban dan Saksi.

Kewenangan

  • Memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/ atau ahli.
  • Meminta bantuan Rektor untuk menghadirkan Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan.
  • Melakukan konsultasi mengenai Penanganan Kekerasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban.
  • Melakukan koordinasi dengan Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra USD, apabila laporan Kekerasan melibatkan Pelapor, Korban, Saksi, dan/ atau Terlapor dari Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra USD.
  • Memfasilitasi Korban dan/atau Pelapor kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan. 

Kode Etik

  • Menindaklanjuti setiap laporan dugaan Kekerasan yang diterima.
  • Merahasiakan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan.
  • Menjunjung kode etik yang ditetapkan oleh Universitas Sanata Dharma yang meliputi:
               a. menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan
               b. menjamin keamanan Korban, Saksi, dan/atau Pelapor
               c. menjaga independensi dan kredibilitas Satuan Tugas dan menjaga integritas pribadi. 

Hak

Hak anggota satuan tugas PPKPT meliputi: 

  • Mendapatkan pemulihan secara berkala agar tidak mengalami kelelahan emosional (burn out) dan trauma lanjutan (secondary trauma) karena tugasnya.
  • Mendapatkan pelindungan dari Pimpinan USD dalam menjalankan tugasnya.
  • Mendapatkan pelatihan, pendampingan, dan peningkatan kapasitas dari kelompok kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di bidang pendidikan dari kementerian.
  • Mendapatkan angka kredit pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, prestasi kerja, atau kredit prestasi yang dimuat dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atas tugas-tugas yang dilaksanakan sebagai Satuan Tugas PPKPT.  

    Saluran Siaga (Hotline)

  • WA : 0812-8200-2400
  • Surel:ppks@usd.ac.id
  • Instagram: @satgasppks_usd
  • Facebook : Satgas PPKPT USD
  • Laman : usd.ac.id/ppks
  • Tiktok:@satgas.ppkpt_usd

 kembali