Akademik
Kurikulum Prodi Sastra Indonesia
Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Sastra, Universitas Sanata Dharma berdiri secara resmi berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia No. 48/D/O/1993,tertanggal 26 April 1993. Sejak berdiri hingga saat ini, Program Studi Sastra Indonesia pernah memiliki dan memberlakukan empat kurikulum, yaitu Kurikulum 1993 (berlaku pada 1993-1998), Kurikulum 1999 (berlaku pada 1999-2005), dan Kurikulum 2006 (berlaku pada 2006-2015). Adapun peninjauan Kembali kurikulum dilakukan setiap lima tahun sekali.
Kurikulum 1993 yang diadopsi dari program studi “pembina” (yakni Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Sastra, Universitas Gadjah Mada) lebih berorientasi pada bahan/materi.
Kurikulum 1999 mulai berorientasi pada dunia kerja sehingga mencakup dua paket pilihan mata kuliah aplikasi bahasa dan sastra. Masing-masing paket terdiri atas tujuh mata kuliah dengan bobot 14 sks. Dua paket itu adalah Jurnalistik dan Ekspresi Sastra. Setiap mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia mulai angkatan 1999 wajib mengambil satu dari dua paket tersebut.
Adapun Kurikulum 2006, selain berorientasi pada dunia kerja, juga lebih berbasis kompetensi serta mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Paket aplikasi dikembangkan menjadi tiga dengan tambahan paket Bahasa Terapan. Setiap mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia mulai angkatan 2006 wajib mengambil dua dari tiga paket tersebut.Peninjauan kembali Kurikulum 2006 dilakukan pada 2011 sekaligus bersamaan dengan persiapan akreditasi Program Studi Sastra Indonesia (pada 2013). Kurikulum 2006 tidak mengalami perubahan signifikan kecuali dalam hal menjadikan paket Jurnalistik bersifat wajib untuk semua mahasiswa mulai angkatan 2011, sedangkan paket Bahasa Terapan dan Ekspresi Sastra bersifat pilihan (pilih salah satu paket).
Pada 2014 dilakukan peninjauan kembali Kurikulum 2006.Peninjuan didasari berbagai dinamika internal maupun eksternal. Dinamika internal meliputi adanya kebijakan internal USD, yaitu perumusan nilai-nilai dasar (core values) USD, perumusan kembali profil lulusan USD yang dicita-citakan sebagai output pendidikan, internalisasi paradigma Pedagogi Ignasian yang menjadi tumpuan implementasi kurikulum dalam pembelajaran, perumusan profil lulusan dan mata kuliah keunggulan Fakultas Sastra, serta keinginan untuk semakin mengoptimalkan kerja sama keilmuan lintas bidang untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Dinamika eksternal terkait dengan perkembangan undang-undang pendidikan di tingkat nasional, misalnya terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
Awal tahun 2016 barulah terbentuk Asosiasi Program Studi Sastra Indonesia se-Indonesia. Pada bulam Mei 2019 asosiasi ini telah merumuskan Capaian Pembelajaran (Learning Outcome) Program Studi Sastra Indonesia yang telah dikirim ke Direktorat Jendral pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 7 ayat (3) tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) menyebutkan jika belum ada forum program studi sejenis, capaian pembelajaran (CP) disusun berdasarkan profil lulusan dan pohon ilmu yang dikembangkan oleh Program Studi Sastra Indonesia USD. Karena proses penyusunan Kerikulum 2016 ini dimulai lebih awal dibandingkan dengan kerja Asosiasi Program Studi, maka kerangka kerja penyususan kurikulum ini berdasarkan profil lulusan dan pohon ilmu yang dikembangkan oleh Program Studi Sastra Indonesia USD yang kemudian dikaitkan dengan cara menurunkan CP yang telah dirumuskan oleh Asosiasi Program Studi se-Indonesia.
Kembali
Kurikulum 1993 yang diadopsi dari program studi “pembina” (yakni Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Sastra, Universitas Gadjah Mada) lebih berorientasi pada bahan/materi.
Kurikulum 1999 mulai berorientasi pada dunia kerja sehingga mencakup dua paket pilihan mata kuliah aplikasi bahasa dan sastra. Masing-masing paket terdiri atas tujuh mata kuliah dengan bobot 14 sks. Dua paket itu adalah Jurnalistik dan Ekspresi Sastra. Setiap mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia mulai angkatan 1999 wajib mengambil satu dari dua paket tersebut.
Adapun Kurikulum 2006, selain berorientasi pada dunia kerja, juga lebih berbasis kompetensi serta mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Paket aplikasi dikembangkan menjadi tiga dengan tambahan paket Bahasa Terapan. Setiap mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia mulai angkatan 2006 wajib mengambil dua dari tiga paket tersebut.Peninjauan kembali Kurikulum 2006 dilakukan pada 2011 sekaligus bersamaan dengan persiapan akreditasi Program Studi Sastra Indonesia (pada 2013). Kurikulum 2006 tidak mengalami perubahan signifikan kecuali dalam hal menjadikan paket Jurnalistik bersifat wajib untuk semua mahasiswa mulai angkatan 2011, sedangkan paket Bahasa Terapan dan Ekspresi Sastra bersifat pilihan (pilih salah satu paket).
Pada 2014 dilakukan peninjauan kembali Kurikulum 2006.Peninjuan didasari berbagai dinamika internal maupun eksternal. Dinamika internal meliputi adanya kebijakan internal USD, yaitu perumusan nilai-nilai dasar (core values) USD, perumusan kembali profil lulusan USD yang dicita-citakan sebagai output pendidikan, internalisasi paradigma Pedagogi Ignasian yang menjadi tumpuan implementasi kurikulum dalam pembelajaran, perumusan profil lulusan dan mata kuliah keunggulan Fakultas Sastra, serta keinginan untuk semakin mengoptimalkan kerja sama keilmuan lintas bidang untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Dinamika eksternal terkait dengan perkembangan undang-undang pendidikan di tingkat nasional, misalnya terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
Awal tahun 2016 barulah terbentuk Asosiasi Program Studi Sastra Indonesia se-Indonesia. Pada bulam Mei 2019 asosiasi ini telah merumuskan Capaian Pembelajaran (Learning Outcome) Program Studi Sastra Indonesia yang telah dikirim ke Direktorat Jendral pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 7 ayat (3) tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) menyebutkan jika belum ada forum program studi sejenis, capaian pembelajaran (CP) disusun berdasarkan profil lulusan dan pohon ilmu yang dikembangkan oleh Program Studi Sastra Indonesia USD. Karena proses penyusunan Kerikulum 2016 ini dimulai lebih awal dibandingkan dengan kerja Asosiasi Program Studi, maka kerangka kerja penyususan kurikulum ini berdasarkan profil lulusan dan pohon ilmu yang dikembangkan oleh Program Studi Sastra Indonesia USD yang kemudian dikaitkan dengan cara menurunkan CP yang telah dirumuskan oleh Asosiasi Program Studi se-Indonesia.