Berita
Belajar Bersama Dosen FKIP "Kode Etik Penelitian dan Implikasinya bagi Penelitian Dosen dan Mahasiswa"
20-10-2025 13:04:34 WIB
Kamis, 16 Oktober 2025-Pusat Penelitian dan Pelayanan Pendidikan (P4), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) , Universitas Sanata Dharma (USD) kembali mengadakan kegiatan rutin “Belajar Bersama Dosen FKIP” sebagai ajang untuk berbagi dan diskusi akademik. Kegiatan yang mengangkat tema “Kode Etik dan Implikasinya bagi Penelitian Dosen dan Mahasiswa” ini mengajak para dosen untuk melihat lebih dalam beberapa komponen penting dalam penelitian, khususnya kode etik penelitian.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kadarman, Gedung Pusat Lantai 4 Kampus 2 Universitas Sanata Dharma ini mengundang narasumber dari tim Komite Etik Penelitian , yaitu Dr. theol. Dionius Bismoko Mahamboro, Pr., merupakan dosen dari Program Studi Filsafat Keilahian Fakultas Teologi, F.X. Risang Baskara, M.Hum.,Ph.D. merupakan dosen dari Program Studi Sastra Inggris Fakultas Sastra, dan terakhir Monica Eviandaru Madyaningrum, Ph.D. merupakan dosen dari Program Studi Psikologi pada Program Magister Fakultas Psikologi.
Sesi pertama diawali dengan sharing singkat dari Dr. theol. Dionius Bismoko Mahamboro, Pr. selaku narasumber pertama terkait pengalaman penelitian. Dalam sharingnya, Dr. theol. Dionius Bismoko Mahamboro, Pr. menyampaikan tiga hal penting yang mendasari Etika Penelitian yaitu, perlindungan subjek penelitian, menjaga kerahasiaan data, dan tanggung jawab publikasi. Ketiga poin penting tersebut menjadi fondasi utama bagi peneliti dalam menjalankan proses penelitian secara etis dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, dilanjutkan oleh Monica Eviandaru Madyaningrum, Ph.D selaku narasumber 2 yang memaparkan beberapa prinsip kode etik penelitian, terkhusus terkait persetujuan etik atau Ethical Clearance. Hal menarik dan juga menjadi pengingat bagi para peneliti juga disampaikan oleh Monica Eviandaru Madyaningrum, Ph.D, beliau menyampaikan bahwa uji kelayakan penelitian akan menjadi bagian dari rutinitas para dosen dan mahasiswa ketika melakukan penelitian, terlebih jika nantinya kantor uji kelayakan penelitian Sanata Dharma sudah benar-benar resmi beroperasi. Tidak hanya itu, narasumber kedua juga mengingatkan pentingnya peneliti untuk mengirimkan naskah kepada subjek penelitian terlebih dahulu sebelum artikel dipublikasikan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak subjek penelitian. Pada kenyataanya, masih banyak kasus artikel yang di take-down dari website jurnalnya karena beberapa subjek merasa dirugikan dengan artikel yang telah diterbitkan, hal itu tentunya karena belum adanya komunikasi lanjutan oleh peneliti terkait naskah artikel kepada para narasumber atau subjek penelitian.
Narasumber ketiga, F.X. Risang Baskara, M.Hum.,Ph.D. menjelaskan hal dasar terkait alur penelitian serta penjelasan terkait Komite Etik Penelitian. Beliau menekankan bahwa persetujuan etik atau Ethical Clearance merupakan perlindungan bagi subjek penelitian serta tolok ukur tingkat kualitas penelitian para peneliti. Narasumber juga menyampaikan bahwa di beberapa instansi pendidikan yang memiliki jurnal yang terindeks Sinta 4 atau yang lebih tinggi sudah mulai mewajibkan penggunaan Ethical Clearance. Hal penting yang disampaikan oleh F.X. Risang Baskara, M.Hum.,Ph.D adalah, penelitian yang memerlukan persetujuan etik atau Ethical Clearance, tidak boleh dimulai pelaksanaannya sebelum persetujuan etik diperoleh dari komite etik yang relevan.
Sesi tanya jawab berlangsung dengan baik dan kritis dengan pertanyaan pertama oleh Markus Budiraharjo, Ed.D. yang mendalami poin penting terkait bagaimana cara memastikan bahwa mahasiswa S2 dan juga para dosen memiliki pemahaman yang memadai terkait dengan Ethical Clearance atau Persetujuan Etik. Pertanyaan kedua oleh Dr. Hongki Julie,M.Si. yang mendalami kembali kode etik penelitian dengan pertanyaan penting terkait tindak lanjut apa yang perlu diambil jika penelitian sudah dilakukan tapi proses Ethical Clearance belum dilakukan. Pertanyaan tersebut membawa pada diskusi hangat yang menambah wawasan terkait kode etik penelitian yang lebih mendalam dan detail, khususnya terkait peran orangtua/wali dalam izin penelitian untuk subjek penelitian di bawah umur. Hal itu juga tertuang dalam poin-poin persetujuan etik pada poin “dalam keadaan dimana subjek/partisipan penelitian secara hukum tidak dapat memberikan izin atau masih kecil, peneliti harus mendapatkan persetujuan dari wali subjek/partisipan yang sah”. Diskusi berlangsung lancar dan mendalam, beberapa dosen melanjutkan pertanyaan-pertanyaan penting yang menambah wawasan dan pengetahuan bersama dalam kegiatan Belajar Bersama Dosen FKIP.
Kegiatan Belajar Bersama Dosen FKIP diakhiri dengan pemberian sertifikat penghargaan bagi para narasumber oleh Drs. Tarsisius Sarkim, M.Ed., Ph.D. selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sanata Dharma. Harapannya, dari kegiatan ini, wawasan baru dan pendalaman akan kode etik penelitian, dapat semakin melekat dalam proses dan dinamika penelitian para dosen dan mahasiswa yang terlibat.
kembali
- Sosialisasi RIP LPPM, Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat (Renstra PkM LPPM, Group Riset, Hibah Internal, Serta Updating SINTA
- LOKAKARYA: Instrumen Akreditasi LAMDIK 3.0 dan Revitalisasi Kurikulum
- Sanyata ing Dharma: Perluasan, Perjumpaan Penciptaan
- Perayaan Syukur 70 Tahun FKIP "Bersyukur Senantiasa dan Bertumbuh dalam Pelayanan Pendidikan"
- Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Tenaga Kependidikan FKIP 2025
- TIM BK USD Memborong Kejuaraan Lomba Showcase Vol 2 yang Diadakan Universitas Negeri Malang
- Jalan Baru Pendidikan Sejarah Pendekatan Kritis-Kreatif-Reflektif dan Interdisiplin
- Belajar Bersama Dosen FKIP "Kode Etik Penelitian dan Implikasinya bagi Penelitian Dosen dan Mahasiswa"
- Kunjungan Yayasan Tunas Lestari Sejahtera ke FKIP USD
- Workshop Peningkatan Motivasi dan Soft Skill Guru SMK Yos Sudarso Kawunganten Dalam Pembelajaran Deep Learning
