Layanan
Proses Legalisir Ijazah/Akta IV/Transkrip Nilai/Sertifikat
Lulusan ketika mengambil Ijazah, Akta IV, dan Transkrip Nilai akan mendapat 1 set legalisir dokumen tersebut. Jika suatu waktu membutuhkan lagi bisa mengajukan legalisir yang baru dengan alur sebagai berikut.
Proses dan Prosedur Legalisir:
- Menyerahkan fotokopi dari dokumen asli maksimal 10 eksemplar per item dalam 1 hari ke loket legalisasi Biro Administrasi Akademik
- Menunjukkan dokumen Asli/Scan dokumen Asli
- Setelah petugas memvalidasi kecocokan dokumen, dokumen distempel legalisasi
- Membayar biaya legalisasi per eksemplar Rp. 3.000,-- ke bank pelayanan di Universitas Sanata Dharma
- Membawa dokumen dan bukti bayar legalisasi ke sekretariat Dekan terkait
- Setelah Dekan melegalitas proses selesai.
![]() |
![]() |
![]() |


