Layanan

Proses Legalisir Ijazah/Akta IV/Transkrip Nilai/Sertifikat

Lulusan ketika mengambil Ijazah, Akta IV, dan Transkrip Nilai akan mendapat 1 set legalisir dokumen tersebut. Jika suatu waktu membutuhkan lagi bisa mengajukan legalisir yang baru dengan alur sebagai berikut.

Proses dan Prosedur Legalisir:
  1. Menyerahkan fotokopi dari dokumen asli maksimal 10 eksemplar per item dalam 1 hari ke loket legalisasi Biro Administrasi Akademik
  2. Menunjukkan dokumen Asli/Scan dokumen Asli
  3. Setelah petugas memvalidasi kecocokan dokumen, dokumen distempel legalisasi
  4. Membayar biaya legalisasi per eksemplar Rp. 3.000,-- ke bank pelayanan di Universitas Sanata Dharma
  5. Membawa dokumen dan bukti bayar legalisasi ke sekretariat Dekan terkait
  6. Setelah Dekan melegalitas proses selesai.



kembali