Kegiatan Kemahasiswaan
Pemilihan Ketua HIMKA dan Wakil HIMKA Tahun 2021/2022
.png)
Suasana penuh semangat kembali terasa di lingkungan PENDIKKAT. Pada tahun akademik 2021/2022, mahasiswa kembali menyelenggarakan pesta demokrasi untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Kateketik (HIMKA). Dengan semangat “PENDIKKAT MAJU, PENDIKKAT PEMILU!”, acara ini menjadi wujud nyata partisipasi mahasiswa dalam membangun kehidupan kampus yang aktif, kritis, dan berjiwa kepemimpinan.
Setelah melalui proses seleksi dan penjaringan yang transparan, panitia resmi mengumumkan dua pasangan calon yang akan memperebutkan posisi Ketua dan Wakil Ketua HIMKA periode 2021/2022, yaitu:
Pasangan Calon 1
Ketua: Raymundus Andro (Andro)
Wakil: Rengga Nata Pratama (Rengga)
Pasangan Calon 2
Ketua: Andreas Chrisatro (Eyas)
Wakil: Marselus Aditya (Adit)
Kegiatan pemilihan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momen pembelajaran demokrasi dan tanggung jawab bagi seluruh mahasiswa. Melalui proses ini, mahasiswa diajak untuk mengenali calon pemimpinnya, menimbang visi-misi mereka, serta berpartisipasi aktif dalam menentukan arah gerak HIMKA ke depan.
kembali
- Sentralitas Hari Orang Tua Prodi Pendikkat USD
- Pedoman Pelaksanaan Organisasi Kemahasiswaan USD
- Buku Pedoman Sistem Poin Kegiatan Kemahasiswaan
- Protokol Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Pekan Olahraga Pendikkat 2025 (PORKAT)
- Tugas Koor Pradnyawidya
- Ketua HIMKA dan Wakil HIMKA Tahun 2025/2026
- Pemilihan Ketua HIMKA dan Wakil Ketua HIMKA Tahun 2025/2026
- Katekese Anak SD Negeri sekota Yogyakarta Bersama HIMKA
- pendampingan Iman Anak (PIA)
- Rapat Bulanan HIMKA 2024/2025
- Makrab Pengurus HIMKA 2024/2025
- Ketua HIMKA dan Wakil HIMKA Tahun 2023/2024
- Pemilihan Ketua HIMKA dan Wakil Ketua HIMKA Tahun 2023/2024
- Studium Generale "Berjalan Bersama Orang Muda"
- Lomba Podcast BKSN Pendidikan Keagamaan Katolik
- Pemilihan Ketua HIMKA dan Wakil HIMKA Tahun 2021/2022
- Pembinaan Umum Pendidikan Keagamaan Katolik
- Pembinaan Umum Pendidikan Keagamaan Katolik
