TUJUAN
Pedoman pelayanan pengunaan internet dari rumah pegawai Universitas Sanata Dharma bertujuan untuk:
- Memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan pemasangan/instalasi WIFI Internet di rumah pegawai Universitas Sanata Dharma.
- Terciptanya dokumentasi kegiatan instalasi jaringan secara jelas, efektif, efisien, dan terukur.
- Memberikan fasilitas akses internet untuk mendukung kegiatan belajar dan mengajar bahkan kegiatan administrasi di luar Universitas Sanata Dharma.
- Mengoptimalkan pengunaan banwidth.
- Terkendalinya proses layanan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Universitas Sanata Dharma.
RUANG LINGKUP
- Permohonan pemasangan WIFI di rumah pegawai USD.
- Penerbitan Surat Pernyataan pengunaan WIFI dirumah pegawai USD.
- Pelaporan penggunaan fasilitas WIFI dirumah pegawai USD.
DEFINISI
- Internet Service Provider (ISP) adalah suatu perusahaan atau se-buah organisasi penyedia layanan yang memberikan akses ke me-dia informasi dan komunikasi berbasis online/internet.
- Pernyataan persetujuan adalah surat yang mengesahkan atau melegalkan suatu kegiatan atau perizinan dalam beberapa hal untuk megesahkan dalam pengambilan tindakan.
- Website sering juga disebut Web, adalah suatu kumpulan halaman yang menampilkan berbagai macam informasi teks, data, gambar diam ataupun bergerak, data animasi, suara, video maupun gabun-gan dari semuanya, baik itu yang bersifat statis maupun yang dina-mis, dimana membentuk satu rangkaian yang saling berkaitan, di-mana masing-masing dihubungkan dengan jaringan halaman atau hyperlink.
- Bandwidth adalah suatu nilai konsumsi transfer data yang dihitung dalam bit/detik atau yang biasanya disebut dengan bit per second (bps), antara server dan client dalam waktu tertentu, atau dapat disimpulkan kapasitas maksimum dari suatu jalur komunikasi yang dipakai untuk mentransfer data dalam hitungan detik.
Prosedur pelayanan penggunaan internet ke rumah pegawai, meliputi:
- Pemohon mengajukan melalui https://dosen.usd.ac.id/dosen atau https://tendik.usd.ac.id/tendik. Data yang diinputkan adalah jarak rumah dari Kampus II atau Kampus III Universitas Sanata Dharma.
- Pemohon memberikan Surat Persetujuan Pengunaan Akun Internet Ke Rumah. Permohonan akan dikirim ke email ISP terkait dengan tembusan email pemohon dan email BAPSI.
- Pihak ISP akan melakukan survei lapangan ke rumah pemohon.
- Pihak ISP memberikan laporan hasil survei akan tersedianya koneksi dan akan diserahkan kepada pemohon.
- Pemohon menyiapkan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk installasi.
- ISP memberikan laporan terkait status pemasangan internet kepada kepala Bagian Support, Perawatan dan Administrasi Sistem Informasi.
- Kepala Bagian Support, Perawatan dan Administrasi Sistem Informasi mendokumentasikan melalui SIMA apabila pekerjaan telah selesai.
Kebijakan
- Fasilitas ini diberikan untuk pegawai Universitas Sanata dengan jarak (udara) rumah berada sekitar 7 Km dari Kampus III Paingan atau Kampus II Mrican atau BTS milik ISP.
- Akses internet selama 24 jam.
- Bandwidth per user maksimal 5 MB.
- Menggunakan sendiri user dan password dan tidak memindah tangankan kepada pihak lain.
- Internet tidak digunakan untuk kepentingan yang bersifat komersial.
- Internet dipergunakan untuk kegiatan positif dan tidak melanggar Undang Undang No. 11 Tahun 2008, yaitu undang undang yang mengatur informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi.
- Biaya pengadaan perangkat WIFI ditanggung oleh pemohon, ISP hanya meminjamkan peralatan akses poin.
- Tidak menggunakan internet dalam kegiatan yang dapat merugikan Universitas Sanata Dharma baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Mempertanggungjawabkan atas segala risiko yang timbul sebagai akibat penggunaan internet.
- Memberikan ganti rugi kepada Universitas Sanata Dharma untuk setiap gangguan, kerusakan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penggunaan internet.
- Menjaga dan memelihara keamanan jaringan Universitas Sanata Dharma selama menggunakan layanan akses internet.
- Fasilitas ini berlaku selama tahun berjalan di dalam perjanjian antara USD dengan ISP. Untuk tahun selanjutnya akan ditinjau kembali.
Penanganan keluhan pengguna:
- Kerusakan peralatan WIFI ditanggung oleh pemilik.
- Jika koneksi tidak berfungsi dapat menghubungi:
BAPSI dan akan diteruskan ke ISP.
ISP terkait.
Formulir Permohonan: