Slide Image
Slide Image
Previous Next
  • Home
  • Profil
    Tentang S3 Pendidikan IDENTITAS PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROGRAM DOKTOR DESKRIPSI PRODI PENDIDIKAN PROGRAM DOKTOR
  • Akademik
    KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROGRAM DOKTOR
  • Pengumuman
  • Staf
    Dosen Tendik
  • Publikasi Ilmiah

BERITA

Program Studi Pendidikan Program Doktor Siapkan Strategi Percepatan Penyelesaian Disertasi: Penjajakan Topik, Novelty, dan Calon Promotor Dimulai Sejak Semester Pertama

YOGYAKARTA – Program Studi Pendidikan Program Doktor, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, mengembangkan kebijakan akademik yang berorientasi pada penyiapan dan penanganan disertasi mahasiswa sejak awal masa studi. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penguatan mutu penyelenggaraan pendidikan doktoral sekaligus langkah antisipatif untuk mengatasi salah satu persoalan yang kerap dihadapi pendidikan jenjang doktor, yakni tersendatnya penyelesaian studi pada tahap penyusunan disertasi dan pemenuhan publikasi ilmiah sebagai luaran wajib. Kaprodi Pendidikan Program Doktor FKIP Universitas Sanata Dharma, Prof. Dr. R. Kunjana Rahardi, M.Hum., menegaskan bahwa penyusunan disertasi tidak seharusnya baru menjadi perhatian mahasiswa ketika memasuki semester-semester akhir perkuliahan. Sebaliknya, orientasi penelitian doktoral perlu dibangun sejak mahasiswa pertama kali memasuki program studi. Dengan demikian, proses perkuliahan sejak semester pertama tidak hanya diarahkan pada penguasaan substansi keilmuan, pengembangan perspektif teoretis, dan penguatan metodologi penelitian, tetapi juga secara bertahap menjadi landasan bagi lahirnya disertasi yang memiliki kontribusi ilmiah dan kebaruan yang jelas. Atas dasar kebijakan tersebut, sejak awal perkuliahan mahasiswa telah diminta untuk mulai menentukan arah penelitian disertasinya. Penjajakan itu mencakup penentuan topik umum, pengkhususan topik penelitian, perumusan judul sementara disertasi, hingga identifikasi novelty atau kebaruan ilmiah yang hendak dihasilkan. Proses ini dimaksudkan agar mahasiswa memiliki orientasi akademik yang semakin terarah dan tidak memulai penelitian disertasi dari titik nol ketika memasuki tahap penyusunan proposal. Menurut Kaprodi, penentuan novelty merupakan salah satu aspek mendasar dalam penelitian doktoral. Mahasiswa jenjang doktor tidak cukup hanya mengangkat persoalan yang menarik atau mengulang penelitian yang telah dilakukan sebelumnya. Mereka harus mampu menemukan ruang kosong pengetahuan (research gap), mengidentifikasi persoalan yang belum terjawab secara memadai dalam penelitian terdahulu, serta merumuskan kontribusi orisinal yang dapat diberikan melalui penelitian disertasinya. Oleh karena itu, pembicaraan mengenai kebaruan penelitian perlu dilakukan sedini mungkin, meskipun rumusannya masih bersifat awal dan terbuka untuk dipertajam melalui pendalaman teori, kajian literatur, diskusi akademik, serta perkembangan hasil penelitian. Kebijakan berikutnya yang menjadi perhatian penting adalah pemberian kesempatan kepada mahasiswa untuk mulai menentukan calon promotor dan kopromotor sejak awal masa studi. Pemilihan calon pembimbing ini didasarkan pada kesesuaian bidang kepakaran dosen dengan topik dan arah penelitian disertasi yang direncanakan mahasiswa. Dengan cara demikian, relasi akademik antara mahasiswa dan calon pembimbing dapat mulai dibangun berdasarkan kedekatan keilmuan, relevansi kompetensi, serta kesesuaian perspektif teoretis dan metodologis. Kaprodi menegaskan bahwa mahasiswa tidak perlu menunggu sampai surat keputusan pembimbing disertasi diterbitkan untuk mulai melakukan komunikasi dan konsultasi akademik. Pembimbingan informal dapat dijajaki sejak dini dengan calon promotor maupun kopromotor. Melalui komunikasi akademik tersebut, mahasiswa dapat memperoleh masukan awal mengenai kelayakan topik, ketajaman permasalahan, relevansi teori, kemungkinan pendekatan metodologis, dan potensi kontribusi kebaruan penelitian. Tentu saja, proses pembimbingan informal ini tidak menggantikan mekanisme penetapan pembimbing secara resmi. Penetapan promotor dan kopromotor tetap dilakukan melalui prosedur kelembagaan dan dituangkan dalam Surat Keputusan Dekan. Secara formal, SK pembimbing disertasi direncanakan diterbitkan oleh Dekan pada semester III, yakni ketika mahasiswa mengambil mata kuliah Proposal Disertasi. Dengan demikian, ketika memasuki tahap formal penyusunan proposal, mahasiswa diharapkan telah memiliki arah penelitian yang relatif matang, telah melakukan penjajakan akademik dengan calon pembimbing, serta mempunyai gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan penelitian dan kebaruan ilmiah yang hendak dikembangkan. Mekanisme ini diharapkan membuat proses penyusunan proposal disertasi berlangsung lebih terarah, produktif, dan memiliki kesinambungan dengan proses pembelajaran pada semester-semester sebelumnya. Kebijakan tersebut sekaligus merupakan respons terhadap fenomena bottlenecking yang selama ini banyak menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pendidikan doktor di berbagai perguruan tinggi. Fenomena ini menggambarkan keadaan ketika akses masuk ke program doktor relatif dapat dilalui mahasiswa, tetapi proses penyelesaian studi justru menghadapi hambatan serius pada tahap penelitian dan penulisan disertasi. Tidak sedikit mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban perkuliahan, tetapi membutuhkan waktu panjang untuk merampungkan disertasi. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika mahasiswa juga harus memenuhi persyaratan publikasi ilmiah sebagai luaran wajib penelitian doktoralnya. Dalam pandangan Kaprodi, persoalan tersebut perlu diantisipasi melalui desain penyelenggaraan pendidikan doktor yang tidak hanya berorientasi pada proses penerimaan mahasiswa dan pelaksanaan perkuliahan, tetapi juga memperhatikan keseluruhan perjalanan akademik mahasiswa sampai dengan penyelesaian disertasi dan pemenuhan luaran publikasinya. Karena itu, penyiapan topik, perumusan research gap, penajaman novelty, dan penjajakan calon pembimbing sejak awal merupakan bagian dari strategi akademik yang sengaja dirancang untuk mengurangi potensi hambatan pada tahap-tahap akhir studi. Lebih jauh, kebijakan ini menempatkan proses pembimbingan disertasi sebagai sebuah perjalanan akademik yang berkesinambungan, bukan sekadar hubungan administratif yang baru dimulai setelah terbitnya SK pembimbing. Mahasiswa perlu dibiasakan berdiskusi secara ilmiah, membaca dan mengkritisi literatur mutakhir, membangun argumentasi teoretis, mengembangkan kerangka konseptual, serta menguji kelayakan gagasan penelitiannya. Di sisi lain, calon promotor dan kopromotor dapat mulai mengenali arah, minat, dan potensi penelitian mahasiswa sehingga proses pembimbingan formal nantinya mempunyai pijakan akademik yang lebih kuat. Dokumen awal usulan judul disertasi dan rencana pembimbingan mahasiswa Tahun Akademik 2026/2027 menjadi salah satu bentuk konkret pelaksanaan kebijakan tersebut. Melalui pemetaan awal ini, program studi mulai memperoleh gambaran mengenai keragaman topik penelitian mahasiswa, arah pengembangan keilmuan yang diminati, serta kesesuaian bidang kepakaran dosen dengan rencana penelitian yang akan dikembangkan. Pemetaan tersebut juga menjadi instrumen awal bagi program studi untuk merencanakan pengelolaan pembimbingan secara lebih sistematis, proporsional, dan berbasis kesesuaian keilmuan. Kebijakan ini pada akhirnya mencerminkan komitmen Program Studi Pendidikan Program Doktor FKIP Universitas Sanata Dharma untuk membangun budaya akademik doktoral yang kuat sejak awal. Pendidikan doktor tidak semestinya dipahami hanya sebagai rangkaian mata kuliah yang harus diselesaikan sebelum mahasiswa mulai menulis disertasi. Seluruh proses pembelajaran justru harus menjadi bagian integral dari pembentukan kapasitas mahasiswa sebagai peneliti, pemikir kritis, pengembang ilmu pengetahuan, dan penghasil karya akademik yang memiliki kontribusi nyata bagi pengembangan pendidikan. Melalui strategi tersebut, Program Studi Pendidikan Program Doktor FKIP Universitas Sanata Dharma berharap dapat membangun ekosistem pendidikan doktoral yang lebih terencana, terarah, dan berorientasi pada keberhasilan studi mahasiswa. Ukuran keberhasilan pendidikan doktor bukan semata-mata terletak pada keberhasilan mahasiswa memasuki program studi atau menyelesaikan sejumlah mata kuliah, melainkan juga pada kemampuannya menghasilkan disertasi yang bermutu, memiliki kebaruan ilmiah, dipublikasikan melalui kanal ilmiah yang bereputasi sesuai ketentuan, serta memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pendidikan dan pemecahan persoalan pendidikan di masyarakat. Dengan demikian, penyiapan disertasi sejak semester pertama bukan sekadar strategi mempercepat penyelesaian studi, melainkan merupakan pilihan kebijakan akademik untuk memastikan bahwa proses pendidikan doktoral sejak awal bergerak menuju tujuan akhirnya: melahirkan doktor pendidikan yang memiliki kedalaman berpikir, kemandirian akademik, integritas ilmiah, dan kemampuan menghasilkan pengetahuan baru yang berdampak bagi kemajuan pendidikan.

Selengkapnya  
Program Studi Pendidikan Program Doktor FKIP Universitas Sanata Dharma Resmi Memperoleh Status Terakreditasi Pertama dari LAMDIK

YOGYAKARTA &mdash; Program Studi Pendidikan Program Doktor, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Sanata Dharma, secara resmi memperoleh status Terakreditasi Pertama dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan LAMDIK Nomor 2219/SK/LAMDIK/Ak-PSB/D/X/2026 tentang Status Akreditasi Program Studi Pendidikan pada Program Doktor Universitas Sanata Dharma, Kabupaten Sleman, yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Oktober 2026. Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan penyelenggaraan pendidikan doktoral di lingkungan FKIP Universitas Sanata Dharma sekaligus landasan untuk memperkuat komitmen terhadap peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan.<br /><br />Berdasarkan keputusan tersebut, Program Studi Pendidikan Program Doktor dinyatakan memenuhi syarat minimum akreditasi dan memperoleh status Terakreditasi Pertama. Status ini berlaku mulai 4 Agustus 2026 sampai dengan 27 September 2028. Keputusan LAMDIK juga menegaskan bahwa status Terakreditasi Pertama tersebut tidak dapat diperpanjang. Ketentuan ini memberikan arah yang jelas bagi program studi untuk mempersiapkan tahapan akreditasi berikutnya secara terencana, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan doktoral.<br /><br />Kaprodi Pendidikan Program Doktor FKIP Universitas Sanata Dharma, Prof. Dr. R. Kunjana Rahardi, M.Hum., menegaskan pentingnya menjadikan pencapaian status Terakreditasi Pertama ini bukan semata-mata sebagai pemenuhan ketentuan administratif dan regulatif, melainkan sebagai momentum strategis untuk membangun budaya mutu yang kokoh di lingkungan program studi. Menurutnya, akreditasi perlu ditempatkan dalam kerangka pengembangan akademik jangka panjang yang menuntut komitmen bersama, konsistensi pelaksanaan standar, keterbukaan terhadap evaluasi, serta kesediaan untuk terus melakukan perbaikan berdasarkan bukti dan kebutuhan nyata penyelenggaraan pendidikan.<br /><br />Dalam kerangka tersebut, penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi perlu terus dikembangkan dan dipersiapkan secara sistematis. Penjaminan mutu eksternal tidak seharusnya dipahami sebagai kegiatan yang baru dimulai menjelang berakhirnya masa berlaku status akreditasi, tetapi sebagai proses berkelanjutan yang mendorong program studi menilai capaian, mengenali kesenjangan, dan merumuskan langkah peningkatan mutu secara objektif. Evaluasi eksternal juga menjadi kesempatan bagi program studi untuk memperoleh perspektif penilaian berdasarkan standar yang berlaku, memperkuat akuntabilitas akademik, serta memastikan bahwa pengembangan kelembagaan berjalan searah dengan tuntutan mutu pendidikan tinggi.<br /><br />Sejalan dengan itu, penguatan penjaminan mutu eksternal harus berjalan beriringan dengan penjaminan mutu internal. Program studi perlu membangun mekanisme evaluasi yang teratur terhadap seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan, mulai dari tata kelola dan kepemimpinan akademik, pelaksanaan kurikulum, kualitas pembelajaran, kinerja dosen, layanan dan pengalaman belajar mahasiswa, hingga produktivitas penelitian, publikasi ilmiah, serta luaran akademik lainnya. Data dan hasil evaluasi perlu didokumentasikan secara tertib, dianalisis secara kritis, dan ditindaklanjuti melalui program perbaikan yang jelas. Dengan demikian, penjaminan mutu tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi benar-benar menjadi bagian dari cara berpikir, cara bekerja, dan pengambilan keputusan di lingkungan program studi.<br /><br />Sebagai program studi yang relatif baru, Pendidikan Program Doktor FKIP Universitas Sanata Dharma memiliki kesempatan penting untuk membangun budaya mutu sejak tahap awal penyelenggaraannya. Budaya tersebut perlu tumbuh melalui keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pimpinan fakultas, pengelola program studi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan mitra yang relevan. Setiap unsur memiliki peran dalam menjaga konsistensi standar akademik, mengidentifikasi persoalan, menyampaikan masukan konstruktif, dan memastikan bahwa setiap hasil evaluasi menghasilkan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pendekatan demikian, mutu tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola atau tim penjaminan mutu, tetapi menjadi kesadaran dan komitmen bersama.<br /><br />Penguatan budaya mutu tersebut sekaligus diarahkan untuk mewujudkan pendidikan doktoral yang memiliki kedalaman keilmuan, integritas akademik, dan relevansi terhadap persoalan pendidikan. Program studi berkomitmen untuk mengembangkan proses pembelajaran yang mendorong pemikiran kritis dan reflektif, memperkuat pendampingan penelitian disertasi, meningkatkan kualitas publikasi ilmiah, serta menciptakan lingkungan akademik yang mendukung dialog, kolaborasi, dan pertumbuhan intelektual mahasiswa. Berbagai upaya tersebut perlu disertai evaluasi berkala agar kualitas layanan akademik dan pengalaman belajar mahasiswa senantiasa berkembang sesuai dengan standar yang ditetapkan dan kebutuhan pengembangan keilmuan.<br /><br />Masa berlaku status Terakreditasi Pertama hingga 27 September 2028 menjadi acuan penting dalam menyusun agenda peningkatan mutu dan persiapan akreditasi selanjutnya. Program studi perlu mengembangkan peta jalan peningkatan mutu yang memuat prioritas, indikator capaian, pembagian tanggung jawab, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Persiapan ini mencakup penguatan tata kelola, peningkatan kualitas pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, konsistensi pengumpulan data kinerja, serta penyiapan bukti yang sahih dan dapat diverifikasi sesuai dengan ketentuan dan instrumen akreditasi yang berlaku. Pengajuan akreditasi berikutnya perlu dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan LAMDIK dengan tujuan memperoleh status akreditasi yang lebih tinggi berdasarkan pemenuhan persyaratan yang berlaku.<br /><br />Dengan diperolehnya status Terakreditasi Pertama, Program Studi Pendidikan Program Doktor FKIP Universitas Sanata Dharma meneguhkan komitmennya untuk terus berkembang sebagai program doktoral yang menjunjung tinggi mutu, integritas, humanitas, dan tanggung jawab akademik. Akreditasi menjadi pijakan awal untuk memperkuat kepercayaan publik, sedangkan budaya mutu menjadi fondasi bagi keberlanjutan pengembangan program studi. Melalui sinergi antara penjaminan mutu internal dan eksternal, evaluasi berbasis bukti, serta perbaikan yang dilakukan secara konsisten, program studi bertekad mempersiapkan peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menghadirkan kontribusi yang semakin bermakna bagi pengembangan ilmu pendidikan dan kemajuan pendidikan Indonesia.

Selengkapnya  
Berita Lain  

PENGUMUMAN

  • PMB S3 Pendidikan FKIP USD 2027
  • PMB S3 Pendidikan FKIP USD 2026
Selengkapnya  

Lokasi

Gedung Pascasarjana
Universitas Sanata Dharma,
JI. STM Pembangunan, Caturtunggal, Depok, Sleman, 55281
Daerah Istimewa Yogyakarta
Indonesia

 https://wa.me/6285196852816
 https://www.instagram.com/s3pendidikan_fkip_usd?igsi=cmRiNXRkMnFyMTN2