Akademik

Kurikulum

09/01/2024 05:23:12 WIB

Masa tempuh normal kurikulum adalah 8 semester. Masa tempuh ini dapat dipercepat menjadi minimal 7 semester bagi mahasiswa yang siap mengambil Tugas Akhir pada Semester 7. Sementara, masa tempuh maksimal sesuai peraturan yang berlaku adalah 2 kali masa studi normal atau 16 semester. Untuk dinyatakan selesai studi, mahasiswa wajib lulus minimal 144 SKS dengan mata kuliah wajib sebesar 122-124 SKS (tergantung pilihan tugas akhirnya) dan sisanya merupakan mata kuliah pilihan dengan minimal 2 mata kuliah diambil dari program studi lain (lintas prodi). Mata kuliah pilihan dapat diambil minimal 20 SKS sampai 22 SKS dengan memperhatikan pilihan tugas akhirnya. Masa tunggu untuk mendapatkan pekerjaan, 0 - 2 bulan (65 %) dan 2-3 bulan (35%).

Kurikulum yang berlaku untuk mahasiswa angkatan 2022-2025
KURIKULUM 2022

Kurikulum yang berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan 2026

 kembali