Program
Kedudukan UP MPK
Berdasarkan Statuta Universitas Sanata Dharma, Tahun 2021, Pasal 27, dinyatakan bahwa Unit Penyelenggara Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (UP MPK) adalah unsur pelaksana akademik yang bertugas mengembangkan dan menyelenggarakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian sebagaimana ditetapkan baik oleh Pemerintah maupun oleh Universitas. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian yang dikelola oleh UP MPK Universitas Sanata Dharma adalah: (1) Agama, (2) Pancasila, (3) Pendidikan Kewarganegaraan, (4) Bahasa Indonesia, (5) Bahasa Inggris, (6) Teologi Moral, dan (7) Filsafat Moral. Seluruh mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib bagi seluruh mahasiswa Program Studi S1 Universitas Sanata Dharma.
UP MPK berada di bawah koordinasi langsung Wakil Rektor I, Bidang Akadameik Universitas Sanata Dharma. Sedangkan, dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian, UP MPK mengacu pada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri No. 43 dan 44 Tahun 2008 tentang Mata Kuliah MPK beserta Surat Edaran No.43/DIKTI /Kep /2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, dan No.44/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Berkehidupan Bermasyarakat di Perguruan Tinggi
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi
- Statuta Universitas Sanata Dharma Tahun 2021
- Pedoman Revitalisasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Sanata Dharma Tahun 2021
- SK Rektor Universitas Sanata Dharma No.26/Rektor/I/2014 tentang Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran dan Matakuliah Wajib Tingkat Universitas di Sanata Dharma
- Surat Edaran Rektor No.203/Rektor/VI/2022 tentang Kebijakan Tata Kelola Universitas Sanata Dharma
kembali
