Layanan

LAYANAN KESEHATAN

15/July/2026 15:21:18 WIB

Kesehatan fisik maupun mental adalah fondasi yang sering kali luput diperhatikan, padahal hal ini sangat menentukan kemampuan mahasiswa untuk belajar dan berkembang. LKM hadir melalui dua bentuk dukungan yang saling terhubung dalam rangka menjamin kesehatan para mahasiswa US:

  1. Pengajuan Dana Perawatan Sakit dan Kecelakaan . Melalui pengelolaan dana sosial dan kesehatan, LKM memberikan dukungan pembiayaan bagi mahasiswa yang membutuhkan penanganan kesehatan karena sakit atau kecelakaan di fasilitas kesehatan di luar Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) USD. Dukungan ini memastikan bahwa keterbatasan biaya tidak menjadi penghalang bagi mahasiswa untuk mendapatkan penanganan kesehatan yang layak, di mana pun fasilitas tersebut berada. Cara Pengajuan:
    1. Mahasiswa mengunduh Formulir Pengajuan Perawatan Sakit atau Kecelakaan melalui tautan berikut: Formulir Pengajuan Perawatan Sakit atau Kecelakaan
    2. Mahasiswa mengisi formulir tersebut dengan data dan informasi yang lengkap dan benar.
    3. Mahasiswa melampirkan kuitansi asli dari rumah sakit/fasilitas kesehatan sebagai bukti biaya perawatan yang telah dikeluarkan.
    4. Mahasiswa melampirkan fotokopi KTM/e-KTM sebagai bukti status kemahasiswaan yang bersangkutan.
      Mahasiswa menyerahkan formulir yang telah diisi beserta seluruh lampiran tersebut kepada Lembaga Kesejahteraan Mahasiswa (LKM).
    5. LKM menerima dan memproses pengajuan berdasarkan kelengkapan formulir dan dokumen pendukung yang telah diserahkan.
  2. Layanan Kesehatan Mental. Melalui Pusat Layanan Konseling (PLK), LKM melayani mahasiswa yang sedang menghadapi permasalahan akademik, personal, maupun sosial, melalui layanan konseling yang aman dan suportif. Layanan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk didengarkan dan didampingi tanpa menghakimi, sejalan dengan semangat cura personalis yang memandang setiap mahasiswa sebagai pribadi utuh, bukan sekadar peserta didik yang dinilai dari capaian akademik semata.
Layanan Kesehatan LKM ini juga bersinergi dengan Pusat Studi Individu Berkebutuhan Khusus (PSIBK), untuk memastikan mahasiswa dengan kebutuhan khusus turut mendapatkan perhatian dan pendampingan yang selayaknya.

kembali