Pengumuman
KETENTUAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN IZIN MELANJUTKAN STUDI
20-06-2024 10:02:06 WIB
1. Ketentuan Izin Melanjutkan Studi
2. Prosedur Pengajuan Izin Melanjutkan Studi
kembali
a. | Pengajuan izin melanjutkan studi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari terakhir pembayaran UKT semester yang bersangkutan. |
b. | Mahasiswa mengajukan izin melanjutkan studi melalui SIA Mahasiswa. |
2. Prosedur Pengajuan Izin Melanjutkan Studi
a. | Mahasiswa mengonsultasikan rencana studinya kepada DPA. |
b. | Mahasiswa mengunduh dan mengisi form permohonan izin melanjutkan studi yang dilampiri form laporan perkembangan penyusunan tugas akhir yang disediakan di laman resmi Prodi di menu Unduh. |
c. | Mahasiswa mengunggah form permohonan melanjutkan studi yang dilampiri laporan perkembangan penyusunan tugas akhir di SIA Mahasiswa pada menu Akademik → Permohonan Lanjut Studi. |
d. | Mahasiswa melapor ke DPA, Sekretariat, dan Kaprodi bahwa telah mengajukan permohonan melanjutkan studi di SIA Mahasiswa. |
e. | Setelah permohonan disetujui, mahasiswa mengisi KRS. |
- JADWAL UJIAN AKHIR SEMESTER GASAL T.A. 2024-2025
- PROSEDUR PENGAJUAN MODIFIKASI KRS
- Daftar Mata Kuliah Lintas Prodi Semester Gasal 2024/2025
- INFORMASI KRS dan BRS Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025
- KETENTUAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN IZIN MELANJUTKAN STUDI
- JADWAL UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP T.A. 2023-2024
- INFORMASI KRS DAN BRS SEMESTER GENAP 2023-2024
- 2023-2024 GENAP - PROSEDUR MENGAJUKAN IZIN MELANJUTKAN STUDI
- JADWAL UJIAN AKHIR SEMESTER GASAL T.A. 2023/2024
- PROSEDUR PENGAJUAN MODIFIKASI KRS