Pengumuman

KETENTUAN DAN PROSEDUR PENGAJUAN IZIN MELANJUTKAN STUDI

20-06-2024 10:02:06 WIB 
1. Ketentuan Izin Melanjutkan Studi

a. Pengajuan izin melanjutkan studi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari terakhir pembayaran UKT semester yang bersangkutan.
b. Mahasiswa mengajukan izin melanjutkan studi melalui SIA Mahasiswa.

2. Prosedur Pengajuan Izin Melanjutkan Studi

a. Mahasiswa mengonsultasikan rencana studinya kepada DPA.
b. Mahasiswa mengunduh dan mengisi form permohonan izin melanjutkan studi yang dilampiri form laporan perkembangan penyusunan tugas akhir yang disediakan di laman resmi Prodi di menu Unduh.
c. Mahasiswa mengunggah form permohonan melanjutkan studi yang dilampiri laporan perkembangan penyusunan tugas akhir di SIA Mahasiswa pada menu Akademik Permohonan Lanjut Studi.
d. Mahasiswa melapor ke DPA, Sekretariat, dan Kaprodi bahwa telah mengajukan permohonan melanjutkan studi di SIA Mahasiswa.
e. Setelah permohonan disetujui, mahasiswa mengisi KRS.
 kembali