Berita

Etik Penelitian dan Tanggung Jawab Sosial Peneliti

oleh: Monica E. Madyaningrum, Ph.D.

           Etik penelitian merupakan kriteria penting untuk menentukan mutu sebuah riset. Selain berkaitan dengan hal-hal yang bersifat prosedural, sangat penting bagi peneliti untuk meletakkan isu etik dalam konteks yang lebih luas berkaitan dengan persoalan tanggung jawab sosial peneliti. Dalam banyak pedoman etik psikologi dijelaskan bahwa para peneliti memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan penelitian yang bisa membawa manfaat bagi masyarakat dan tidak membawa dampak sosial yang merugikan (HIMPSI, 2010). Lebih lanjut dijelaskan bahwa para peneliti diharapkan tidak melakukan riset yang bisa merugikan mereka yang terlibat secara langsung dalam studi yang dilakukan, maupun bagi kalangan yang lebih luas yang bisa secara tidak langsung terdampak oleh studi tersebut (Corts & Tatum, 2018).
           Dalam refleksi penulis, ada dua hal yang perlu diperhatikan apabila para peneliti hendak memastikan bahwa riset yang dilakukan bisa membawa dampak sosial yang positif. Pertama, penting bagi para peneliti untuk melihat isu dan persoalan etik di psikologi secara lebih kompleks dan tidak bersifat hitam-putih. Kedua, diperlukan kesadaran dan kepekaan untuk mengenali bahwa sikap dan tindakan yang tidak etis bisa terjadi atau bisa beroperasi bukan hanya melalui hal-hal yang kelihatan mencolok melanggar kode etik, tetapi bisa juga melalui mekanisme dan cara-cara yang lebih subtil. Mengapa kedua macam kesadaran ini diperlukan?
           Perjalanan panjang keilmuan psikologi telah memberikan sejumlah hard lessons berkenaan dengan bagaimana studi-studi psikologi secara langsung maupun tidak justru telah turut berkontribusi melanggengkan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Beberapa contoh diantaranya adalah adanya riset-riset di psikologi yang secara tidak langsung justru turut mereproduksi persoalan rasisme di masyarakat. Hal ini misalnya tercermin dalam studi-studi yang menjadikan faktor ras sebagai pembeda tingkat intelegensi seseorang (Teo, 2011). Selain itu ada juga studi-studi psikologi yang justru turut mengukuhkan sexism. Hal ini misalnya tercermin dalam studi-studi yang menjadikan gender sebagai pembeda kualitas diri seseorang (Hyde, 2005). Dalam area yang lebih spesifik, misalnya terkait isu disabilitas, psikologi juga banyak mendapat kritik karena studi-studinya yang dinilai mengukuhkan ableism melalui cara pandang yang menempatkan individu difabel sebagai kelompok yang mengalami patologi sosial (Goodley & Lawthom, 2006).
           Kritik-kritik semacam inilah yang menegaskan pentingnya melihat persoalan etik penelitian dengan tidak semata-mata hanya berfokus pada aspek proseduralnya. Secara prosedural, sebuah penelitian bisa dinilai telah memenuhi kaidah etik penelitian, misalnya terkait dengan bagaimana partisipan direkrut atau informed consent dari partisipan didapatkan. Dengan kata lain, secara prosedural penelitian tersebut dipandang tidak akan membawa dampak yang merugikan bagi partisipan penelitian. Namun demikian, apabila penelitian tersebut berpotensi membawa dampak yang merugikan bagi khalayak yang lebih luas yang tidak terlibat langsung dalam penelitian, maka penelitian tersebut tetap akan dinilai problematik secara etik (Cannella & Lincoln, 2011). Sebagai contoh, ketika sebuah penelitian membandingkan perbedaan tingkat intelegensi berdasar ras, bisa saja secara prosedural penelitian tersebut telah dilakukan sesuai kaidah dan prosedur yang berlaku. Namun demikian, penelitian semacam ini sangat berpotensi mengukuhkah persoalan rasisme yang ada di masyarakat dengan mengasumsikan bahwa kapasitas intelegensi seseorang bersifat genetik dan ditentukan oleh rasnya. Disinilah kontektualisasi etik menjadi sangat penting karena sebagai seorang peneliti kita bukan hanya bertanggung jawab pada individu atau kelompok yang kita libatkan dalam penelitian kita. Lebih jauh dari itu, kita memiliki tanggung jawab terhadap mereka yang bisa (secara langsung ataupun tidak), terdampak oleh penelitian yang kita lakukan, melalui implikasi sosial, politik dan kultural yang dibawa oleh riset kita (Lee-Treweek & Linkogle, 2000),
           Ketika tanggung jawab etik dimaknai secara lebih luas sebagai upaya menghasilkan penelitian yang bisa membawa implikasi positif bagi tatanan sosial, politik dan budaya yang ada di masyarakat, maka ada tantangan yang lebih kompleks yang perlu diperhatikan para peneliti. Dalam konteks penelitian psikologi, salah satu tantangan yang perlu dikelola adalah menghindari kemungkinan terjadinya psikologisasi persoalan.  Psikologisasi persoalan adalah kecenderungan untuk melihat suatu persoalan semata-mata sebagai produk dari hal-hal yang bersifat personal atau mikro (misalnya, adanya masalah dalam kepribadian atau lingkungan keluarga dari individu yang bersangkutan) (Rose, 1998). Psikologisasi persoalan berpotensi membuat seorang peneliti abai pada peran faktor-faktor struktural yang lebih luas yang menjadi akar dari persoalan tersebut (misalnya, ketidakadilan sosial ekonomi). Dengan mengabaikan faktor struktural dan melulu berfokus pada faktor personal, seorang peneliti berpotensi untuk menghasilkan penelitian yang justru bisa mereproduksi atau melanggengkan tatanan sosial yang problematik.
           Salah satu contoh psikologisasi persoalan dapat dilihat pada bagaimana perspektif psikologis digunakan untuk menganalisa perilaku kolektif masyarakat di masa pandemi. Di masa-masa awal pandemi, salah satu isu yang mengemuka adalah persoalan sulitnya mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus COVID 19. Dalam sejumlah artikel psikologi, problem kolektif ini dibaca sebagai sebuah gejala dari adanya patologi sosial sebagaimana dirumuskan dalam DSM V. Cara menganalisa seperti inilah, yang menggambarkan kecenderungan psikologisasi. Sikap tidak patuh yang ditunjukkan anggota masyarakat kita bisa jadi memang konsisten dengan definisi DSM V tentang apa itu patologi sosial. Namun, ketika kita semata-mata membaca perilaku kolektif semacam ini sebagai suatu bentuk patologi sosial, tanpa melihat  konteks sosial politik yang lebih besar yang mempengaruhi munculnya perilaku tersebut, sangat mungkin kita justru tengah berkontribusi pada pelanggengan tatanan sosial yang problematik yang ada di masyarakat kita (Strasser & Dege, 2021).
           Ketidakpatuhan kolektif memang sebuah masalah. Namun demikian, apabila persoalan ini semata-mata dilihat sebagai sebuah bentuk patologi sosial, kita bisa abai pada peran kegagalan negara dan pejabat publik menghadirkan tatanan sosial yang beradab di masyarakat kita. Tentu saja sangat sulit mengharapkan perilaku kepatuhan kolektif bisa dengan tiba-tiba terbangun dalam situasi pandemi, ketika di sepanjang rentang usia kehidupan bernegara kita, praktek sehari-hari yang dominan terjadi di masyarakat adalah  penormalan pelanggaran aturan oleh para pejabat publik. Ketika ketidakpatuhan kolektif dilihat sebagai sebuah penyakit sosial, bisa jadi kita akan lebih sibuk menyalahkan ‘mentalitas’ masyarakat (misalnya, masyarakat kita memang susah diatur, efek terlalu lama menjadi bangsa terjajah, dan sejenisnya), tetapi kita lupa pada tidak hadirnya proses penegakan aturan yang konsisten dan adil oleh pejabat dan instansi publik terkait, sebagai faktor sosial yang memungkinkan ketidakpatuhan semacam ini terjadi (Pelupessy, dkk., 2020).  Ilustrasi ini memberi gambaran pentingnya menghindari psikologisasi persoalan. Sekaligus, ilustrasi ini menunjukkan bagaimana psikologisasi persoalan bisa menjadi hambatan bagi peneliti di bidang psikologi untuk bisa melihat persoalan secara lebih kritis dan berimbang. Ketika kita gagal melihat persoalan secara lebih kritis dan berimbang, pada saat itulah sebagai peneliti kita juga beresiko untuk menjadi kurang mampu mewujudkan tanggung jawab etis kita.

Daftar Pustaka

Cannella, G., & Lincoln, Y. (2011). Ethics, research regulations, and critical social science. In N. Denzin & Y. Lincoln (Eds.), Handbook of qualitative research (4th ed., pp. 81–90). Sage.

Corts, D. P., & Tatum, H. E. (2018). Ethics in psychological research: A practical guide for the student scientist. SAGE Publications.

Goodley, D. and Lawthom, R. (2006). Disability and psychology. Palgrave Macmillan.

Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). (2010). Kode etik psikologi Indonesia. Diakses dari https://himpsi.or.id/organisasi/kode-etik-psikologi-indonesia, pada 10 Oktober 2019

Hyde, J. S. (2005). The gender similarities hypothesis. American Psychologist, 60(6), 581-592.

Pelupessy, D., Yulianto, J. E., & Madyaningrum, M. E. (2020). Bias kelas dalam diskursus pemerintah soal COVID-19. The Conversation. Diakses 17 Desember 2022 dari https://theconversation.com/bias-kelas-dalam-diskursus-pemerintah-soal-covid-19-146022

Rose, N. (1998). Inventing ourselves: Psychology, power and personhood. Cambridge University Press.

Strasser, I., & Dege, M. (Eds.). (2021). The psychology of global crises and crisis politics. Palgrave Macmillan.

Teo, T. (2011). Empirical race psychology and the hermeneutics of epistemological violence. Human Studies, 34(3), 237-255.
           




Webinar yang diselenggarakan oleh Himpunan Psikologi Indonesia, Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Webinar ini mengambil tema "Isu-Isu Etik dalam Riset Psikologi di Masa Pandemi”.
Kegiatan ini diikuti oleh 323 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.



Kegiatan lokakarya pengembangan riset para dosen junior di lingkungan perguruan tinggi APTIK pada Januari 2019.
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara APTIK dan Pusat Studi Realino, USD dan diikuti oleh 23 peserta dari berbagai perguruan tinggi Katolik di Indonesia.

  Kembali Arsip