FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS SANATA DHARMA

DISKUSI KESEJARAHAN PRODI SEJARAH USD RESTITUSI PUSAKA: KONTESTASI NILAI DAN OBJEK SEJARAH

Diskusi Kesejarahan kembali digelar oleh Program Studi Sejarah USD pada Rabu, 20 November 2024. Diskusi yang mengambil topik “Restitusi Pusaka: Kontestasi Nilai dan Objek Sejarah” ini menghadirkan Panggah Ardiansyah (SOAS, University of London) sebagai narasumber dan Abednego Andhana Prakosajaya, S. Hum., S. Ark., M.A. sebagai moderator. Acara yang dilangsungkan di Ruang Kadarman, USD, tersebut dihadiri kurang-lebih 80 peserta, terdiri dari mahasiswa Program Studi Sejarah USD khususnya angkatan 2022 dan 2023. Panggah Ardiansyah mengawali paparannya dengan mengambil studi kasus peristiwa repatriasi atau proses pengembalian barang-barang “rampasan” era kolonial kepada pihak Indonesia, yang dapat dicermati baik secara simbolik maupun substantif. Sebagai contoh adalah pengembalian 288 benda purbakala oleh pemerintah Belanda kepada Indonesia yang dilakukan secara resmi pada 30 September 2024 lalu. Menurutnya, penting bagi para peneliti untuk menempatkan barang-barang pusaka tersebut sesuai dengan konteks zamannya agar didapatkan pemahaman akan perbedaan penciptaan makna terhadap barang-barang pusaka.



Dalam diskusi yang berlangsung, Panggah menggarisbawahi pentingnya riset sejarah dan arkeologi sebelum restitusi dapat dilaksanakan. Restitusi sebagai sebuah proses tidak berhenti ketika benda-benda historis tersebut berhasil dikembalikan ke negara asal, tetapi diperlukan upaya nyata untuk menjaga, merawat, serta menelitinya dalam tujuan mengungkap sejarah dan makna pusaka tersebut. Walau demikian, penelitian dan proses negosiasi tidak selamanya berlangsung dengan lancar dan seketika menghasilkan kesepakatan pengembalian benda-benda pusaka dalam bentuk fisiknya. Seperti halnya ketika pemerintah Inggris memutuskan untuk mengembalikan koleksi naskah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dalam bentuk digital, alih-alih manuskrip asli. Berkaca dari peristiwa tersebut, Panggah kembali menegaskan bahwa restitusi merupakan proses yang berkelanjutan meskipun “pengembalian” telah dilakukan secara simbolik. (gau)

Kembali