Berita

Serba-serbi Royalti Buku

23-04-2021 01:08:14 WIB 

Sejak zaman dulu hingga sekarang, menulis merupakan salah satu hal yang digemari oleh kaum intelektual. Menulis merupakan hal umum dan lumrah terjadi di tengah-tengah masyarakat berpendidikan.

Melalui tulisan, kaum intelektual bisa menuangkan berbagai pengetahuan dan aspirasi yang mengagumkan. Selain seputar pengetahuan, kaum intelektual atau dalam bidang penerbitan buku disebut sebagai penulis juga membuat karya-karya hebat tentang seni yang tidak kalah mengagumkan.

Setiap penulis pasti akrab dengan hal yang bernama royalti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti adalah uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan. Dengan demikian, royalti adalah suatu hak yang dimiliki oleh setiap penulis/pengarang untuk setiap buku yang dihasilkan, dan hak tersebut berupa uang yang diberikan dari penerbit atas kesepakatan bersama.

Berdasarkan pasal 12 ayat (1) A UU No. 19 Tahun. 2002 tentang Hak Cipta (UUHC), buku adalah ciptaan yang dilindungi hak cipta, sehingga memiliki hak untuk mengumumkan dan memperbanyak buku yang dimiliki oleh penulis atau pihak lain yang memiliki izin memperbanyak. Berdasarkan landasan hukum tersebut, maka setiap penulis berhak atas royalti yang dimiliki.

Lantas bagaimana seorang penulis bisa mendapatkan royalti dari setiap buku yang dihasilkan? Lalu berapa besarnya?

Dikutip dari Airlangga University Press, besar royalti yang didapat penulis adalah relatif. Besarannya bergantung seberapa tenar penerbit buku tersebut dan seberapa terkenal nama dari penulis tersebut.

Kemudian dikutip dari penerbit deepublish, pada umumnya jatah royalti penulis adalah sebesar 10% dari penjualan buku. Jika tarif 15% berlaku untuk rentang penghasilan akan terkena pajak antara Rp150-250 juta, penulis setidaknya mendapat penghasilan jual buku kurang lebih Rp1,5-2,5 miliar.

Hal mengenai royalti juga pernah disinggung okeh salah satu penulis terkenal dari Indonesia, yaitu Tere Liye. Tere Liye sempat mengeluhkan mengenai pajak royalti yang tinggi. Misalnya jika royalti penulis buku dari penerbit mencapai satu milyar, 24,5% atau sebesar Rp245 juta harus disetor untuk pajak.

Mengapa bisa demikian?

Perhitungannya adalah Rp50 juta pertama akan dikenakan tarif pajak 5%, kemudian sekitar Rp59-150 juta berikutnya akan dikenakan 5% untuk pajak. Lalu Rp250-500 juta akan dikenakan tarif 25% dan Rp500 juta hingga 1 milyar rupiah akan dikenakan pajak 30%. Itulah mengapa total pajak mencapai Rp245 juta.

Akan tetapi, dikenakannya tarif pajak yang tinggi untuk royalti jangan sampai membuat minat para penulis memudar. Menulis merupakan salah satu pekerjaan mulia yang bisa mencerdaskan bangsa. Selain itu menulis juga bisa menambah skill dalam berkomunikasi dan menambah wawasan.

Selamat Hari Buku Internasional!

 

Sumber:

NN. 2020. “Royalti Penulis Buku”. Diakses dari http://aup.unair.ac.id/royalti-penulis-buku/ pada 22 April 2021.

NN. 2020. “Berapa Besar Pajak Royalti Penulis Buku?”. Diakses dari https://penerbitdeepublish.com/pajak-royalti-penulis/#:~:text=Pada%20umumnya%2C%20jatah%20royalti%20penulis,%E2%80%93%20Rp%202%2C5%20miliar  pada 22 April 2021.

Hakim, Armie. 2011. “Hak-Hak Penerbit”. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4cdddc7aec193/hak-hak-penerbit pada 22 April 2021.

 

Penulis: Marcella Tiara

 

 kembali