Berdasar statuta Universitas Sanata Dharma, Biro Humas adalah unsur pelaksana administratif yang menyelenggarakan pelayanan administratif dan teknis untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan hubungan dengan pemangku kepentingan (Statuta, Pasal 230 ayat 11).
Oleh karenanya, Biro Humas USD mempunyai bertugas untuk:
- Mengelola peningkatan citra universitas di mata publik;
- Mengelola komunikasi dengan pihak internal maupun eksternal;
- Memberikan informasi yang tepat tentang universitas kepada publik;
- Mempromosikan Universitas Sanata Dharma.
Organisasi Humas
- Kepala Humas
- Melaksanakan Kebijakan Strategis dan menyusun Kebijakan Operasional Biro Humas
- Mengelola kegiatan dokumentasi, promosi, dan pemasaran dengan mengoordinasikannya dengan sumber daya universitas.
- Melakukan koordinasi terhadap SOP pelayanan dari berbagai unit di Universitas dalam rangka sinergi dan integrasi pelayanan.
- Bagian Hubungan Kemitraan dan Layanan Terpadu
- Menjalin hubungan kemitraan dengan pihak eksternal, baik media massa, pengguna lulusan, sekolah, gereja maupun lembaga-lembaga lain.
- Menjalin layanan komunikasi dan memberikan solusi atas pertanyaan serta permasalahan yang disampaikan oleh pihak eksternal melalui saluran komunikasi resmi universitas (telepon, email, surat faks, maupun media sosial).
- Bagian Publikasi, Dokumentasi dan Pengeloaan Informasi Publik
- Mengembangkan sistem pengumpulan, penyimpanan, pemeliharaan, penyajian serta pelayanan Informasi kepada publik;
- Mengelola dokumentasi foto dan video serta peliputan berita universitas;
- Mengelola sarana komunikasi resmi universitas seperti, khususnya Website dan Media Sosial
- Bagian Promosi dan Pemasaran
- Merencanakan strategi promosi universitas, khususnya dalam Penerimaan Mahasiswa Baru melalui berbagai program, kegiatan dan media promosi yang ada
- Melaksanakan aktivitas promosi seperti pameran pendidikan, sosialisasi sekolah, kunjungan kampus, sponsor,
- Produksi alat atau media promosi,
- Bagian Administrasi dan Keuangan
- Melakukan tata kelola keuangan di tingkat Biro Humas;
- Mendukung pelaksanaan program, kegiatan dan layanan Biro Humas
|